Jaksa Agung Tegaskan Tidak Ada Politisasi Kasus Jubir AMIN dan Tak Berlaku Moratorium, Ini Alasan Burhanuddin

Avatar
Jaksa Agung ST Burhanuddin. (Dok. Instagram ST Busrhanuddin)
banner 468x60

Sebelumnya diberitakan, kasus yang menjerat Indra Charismiadji disebutkan bukan kasus baru. Direktorat Jenderal Pajak (Kemenkeu) mengatakan, pasalnya kasus itu saat ini sudah dilimpahkan ke Negeri (Kejari) Jakarta Timur.

Kasus ini diusut berdasar dugaan penyimpangan pajak PT. Luki Mandiri Raya, tahun 2019.

banner 225x100

“Bahwa hal ini bukan merupakan kasus yang baru. Berdasarkan data yang terdapat pada sistem administrasi DJP diketahui bahwa pada kurun waktu tahun 2019 PT LMIR tidak memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan perpajakan,” ucap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, Kamis 28 Desember 2023.

Namun alasan itu tidak cukup meyakinkan . Mereka bahkan menyesalkan sikap Kepala Negeri Jakarta Timur Imran yang menahan salah satu juru bicaranya, Indra Charismiadji.

BACA JUGA: Hari Ke-32 Kampanye, Probowo Pilih Tetap Bekerja di Jakarta, Gibran ke Kupang, NTT

Ketua Tim Hukum Timnas Pemenangan Ari Yusuf Amir menjelaskan bahwa seharusnya Kepala Negeri Jakarta Timur mengingat perintah ST Burhanuddin untuk moratorium proses hukum terhadap kontestan 2024 untuk kasus yang dilaporkan pada Oktober 2023-Februari 2024.

Indra juga merupakan salah satu peserta dan terdaftar sebagai anggota calon anggota badan legislatif (caleg).

Leave a Reply