Sebelumnya diberitakan, kasus yang menjerat Indra Charismiadji disebutkan bukan kasus baru. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengatakan, pasalnya kasus itu saat ini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur.
Kasus ini diusut berdasar dugaan penyimpangan pajak PT. Luki Mandiri Indonesia Raya, tahun 2019.
“Bahwa hal ini bukan merupakan kasus yang baru. Berdasarkan data yang terdapat pada sistem administrasi DJP diketahui bahwa pada kurun waktu tahun 2019 PT LMIR tidak memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan perpajakan,” ucap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, Kamis 28 Desember 2023.
Namun alasan itu tidak cukup meyakinkan Timnas AMIN. Mereka bahkan menyesalkan sikap Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Imran yang menahan salah satu juru bicaranya, Indra Charismiadji.
BACA JUGA: Hari Ke-32 Kampanye, Probowo Pilih Tetap Bekerja di Jakarta, Gibran ke Kupang, NTT
Ketua Tim Hukum Timnas Pemenangan Amin Ari Yusuf Amir menjelaskan bahwa seharusnya Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur mengingat perintah Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk moratorium proses hukum terhadap kontestan Pemilu 2024 untuk kasus yang dilaporkan pada Oktober 2023-Februari 2024.
Indra juga merupakan salah satu peserta pemilu dan terdaftar sebagai anggota calon anggota badan legislatif (caleg).