NALARNESIA.COM – Anggota KPU RI, Parsadaan Harahap, mengungkapkan bahwa bayaran untuk anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pilkada Serentak 2024 adalah sekitar Rp850 ribu, sedangkan ketua KPPS akan menerima Rp900 ribu.
“Untuk pelaksanaan pilkada melalui surat menkeu disetujui sebesar Rp900 ribu untuk ketua dan anggota sebesar 850 ribu,” kata Parsadaan usai peluncuran tahapan rekrutmen KPPS Pilkada 2024 di Kantor KPU DKI Jakarta, Selasa, 17 September 2024.
Angka ini menurun dibandingkan honorarium pada Pemilu Serentak 2024 lalu, di mana ketua KPPS memperoleh Rp1,2 juta dan anggota KPPS Rp1,1 juta.
BACA JUGA: Bawaslu RI Tegaskan Para Kepala Daerah Untuk Jaga Netralitas ASN Dalam Pilkada 2024
Penurunan honorarium ini didasarkan pada fakta bahwa beban kerja KPPS untuk Pilkada 2024 dianggap tidak seberat Pemilu Serentak 2024 lalu.
Pada Pemilu Serentak 2024, KPPS harus menangani lima kotak suara yang harus dihitung dalam 24 jam, termasuk pilpres, pileg DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Sementara itu, pada Pilkada Serentak 2024, KPPS hanya perlu mengurus dua kotak suara: pilkada gubernur-wakil gubernur dan pilkada wali kota-wakil wali kota atau bupati-wakil bupati.
BACA JUGA: Bawaslu Himbau Para Pasangan Calon agar Tidak Kampanye Di Luar Masa Kampanye Pilkada Serentak 2024
Namun, pada Pilkada 2024, KPPS akan melayani hingga 600 pemilih per TPS, yang dua kali lipat lebih banyak dibandingkan kapasitas TPS pada Pemilu Serentak 2024, yang maksimal 300 pemilih.
“Ini kami minta melalui teman-teman jurnalis ini bisa disampaikan kepada masyarakat biar masyarakat mengetahui sejak awal honorarium yang diterima dengan masa kerja selama kurang lebih satu bulan,” ujarnya.