NALARNESIA.COM – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia meminta agar para bakal pasangan calon pada Pilkada Serentak 2024 menahan diri untuk tidak berkampanye sebelum masa kampanye resmi dimulai.
“Regulasi telah menentukan ada masanya bagi peserta pilkada untuk berkampanye,” kata anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Puadi dilansir dari Antara pada Sabtu, 14 September 2024 menanggapi maraknya bakal calon peserta pilkada yang memanfaatkan hari bebas kendaraan untuk berinteraksi dengan warga.
Puadi menjelaskan bahwa meskipun secara teknis tidak ada larangan bagi bakal pasangan calon untuk memanfaatkan kegiatan seperti hari bebas kendaraan (Car Free Day) untuk bertemu masyarakat, sebaiknya mereka menahan diri. Ini penting untuk menjaga prinsip kesetaraan antar peserta Pilkada.
“Untuk menjamin prinsip perlakuan yang sama dalam berkontestasi pada pilkada, bakal calon hendaknya bisa menahan diri untuk tidak melakukan tindakan semacam kampanye,” tuturnya.
Masa kampanye Pilkada 2024 sudah memiliki jadwal yang harus diikuti, dan bakal calon bisa menggunakan waktu tersebut untuk mengajak masyarakat memilih pada hari pemungutan suara yang akan digelar pada 27 November mendatang.
Puadi juga menegaskan bahwa setelah KPU menetapkan pasangan calon secara resmi, semua aturan kampanye akan mulai berlaku bagi peserta Pilkada.
“Hal ini sesuai dengan PKPU yang menjelaskan bahwa pertemuan-pertemuan dianggap sebagai kampanye apabila bakal pasangan calon sudah ditetapkan sebagai pasangan calon oleh KPU,” katanya.
Saat ini, tahapan Pilkada Serentak 2024 masih pada tahap verifikasi persyaratan administrasi bagi bakal pasangan calon. Setelah persyaratan dinyatakan lengkap, akan diadakan rapat pleno untuk menetapkan calon kepala daerah.
Pilkada Serentak 2024 akan diikuti oleh 545 daerah di Indonesia, yang meliputi 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota, menjadikannya sebagai ajang politik besar dalam lima tahun sekali di Indonesia.***