Parsadaan juga menyebutkan bahwa perubahan honorarium ini sesuai dengan keputusan Menteri Keuangan, Sri Mulyani.
KPU secara keseluruhan akan merekrut 3.045.623 anggota KPPS untuk Pilkada Serentak 2024, yang akan ditempatkan di 435.089 TPS dan melayani sekitar 203.290.554 pemilih.
Berikut adalah tahapan dan jadwal rekrutmen KPPS Pilkada 2024 menurut Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024:
- 17–21 September 2024: Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS
- 17–28 September 2024: Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS
- 18–29 September 2024: Penelitian administrasi calon anggota KPPS
- 30 September–2 Oktober 2024: Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS
- 30 September–5 Oktober 2024: Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota
- 5–7 Oktober 2024: Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS
- 7 November 2024: Penetapan dan pelantikan anggota KPPS
- 7 November–8 Desember 2024: Masa kerja KPPS***