NALARNESIA.COM – Presiden RI Joko Widodo mengungkapkan bahwa ia merasa “lemas” saat mengetahui penyelenggaraan MotoGP Mandalika di Nusa Tenggara Barat harus melalui setidaknya 13 jenis perizinan.
“Saya beri contoh MotoGP di Mandalika, saya cek kepada panitia, ini efeknya luar biasa, dampak ekonominya Rp4,3 triliun. Bisa menyerap, melibatkan tenaga kerja itu 8.000 orang. UMKM yang terlibat kurang lebih 1.000. Begitu saya tanya bagaimana mengenai perizinan, ‘lemas' saya, ternyata ada 13 izin yang harus diurus,” ujar Jokowi.
Hal ini disampaikan Presiden ketika memberikan contoh kompleksitas perizinan dalam penyelenggaraan acara nasional maupun internasional di Indonesia, pada acara Peresmian Peluncuran Digitalisasi Layanan Perizinan Penyelenggaraan Event di Jakarta, Senin, 24 Juni 2024.
“Kalau saya jadi penyelenggara event itu ‘lemas' sebelum bertanding event-nya. Mungkin masih ada tambahan lagi izin yang sudah saya sebut, atau mungkin duit saya sudah habis dahulu sebelum event terjadi,” kata Jokowi.
BACA JUGA: Jokowi Terbitkan SK Pembentukan Satgas Pemberantasan Judi Online, Dipimpin Menkopolhukam
Presiden menjelaskan bahwa kerumitan perizinan dalam ajang MotoGP tersebut salah satunya disebabkan oleh banyaknya jenis surat perizinan, seperti surat rekomendasi, surat pemberitahuan, dan lain-lain.
“Ini sama dengan konser musik, dengan event olahraga lainnya, enggak mungkin jauh dengan yang saya sebut tadi. Betapa sangat beratnya menjadi penyelenggara event di Indonesia. Padahal, event di Indonesia setiap tahun sebelum pandemi kurang lebih 4.000 event. Sekarang 3.700 event,” kata Presiden.
Menurut Jokowi, semua surat tersebut pada dasarnya merupakan bentuk perizinan yang memperumit proses.
Ia merinci bahwa penyelenggaraan MotoGP Mandalika memerlukan berbagai perizinan, termasuk surat persetujuan desa, surat rekomendasi dari Ikatan Motor Indonesia (IMI) NTB dan IMI Pusat, surat rekomendasi dari polsek, polres, Polda NTB, hingga Mabes Polri.
BACA JUGA: Jokowi Tegaskan Tidak Ada Bansos untuk Korban Judi Online, Begini Penjelasan Satgas
Selain itu, diperlukan juga surat dukungan dari RSUD NTB, dinas kebakaran, surat pemberitahuan kepada Bea Cukai karena ada barang-barang yang didatangkan dari luar negeri, surat pemberitahuan ke Kawasan Ekonomi Khusus NTB, hingga surat pemberitahuan kepada Indonesia National Single Window (INSW).