NALARNESIA.COM – Presiden Joko Widodo telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 yang mengubah Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Perubahan ini telah disetujui bersama oleh DPR dan Presiden dan mencakup beberapa perubahan penting dari undang-undang sebelumnya.
Salah satu perubahan mendasar adalah penambahan pasal 6A, yang memungkinkan pembentukan kementerian baru berdasarkan sub-urusan pemerintahan atau rincian urusan pemerintahan, selama hal tersebut relevan dengan ruang lingkup urusan pemerintahan.
Selain itu, pasal 9A ditambahkan, yang memberi Presiden kewenangan untuk melakukan perubahan pada unsur organisasi yang disebut dalam pasal 9, jika diperlukan untuk penyelenggaraan pemerintahan.
Pasal 15 diubah, memungkinkan jumlah kementerian yang dibentuk disesuaikan dengan kebutuhan pemerintahan oleh Presiden.
Pada pasal 25, terdapat empat ayat yang mengatur hubungan fungsional antara kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, lembaga nonstruktural, dan lembaga pemerintah lainnya. Lembaga nonkementerian berada di bawah Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui menteri yang mengoordinasikan, kecuali diatur berbeda oleh Presiden.
Lembaga nonstruktural dan lembaga lainnya memiliki status dan tanggung jawab sesuai ketentuan peraturan atau keputusan Presiden. Ketentuan lebih lanjut mengenai lembaga-lembaga tersebut akan diatur dengan Peraturan Presiden.
BACA JUGA: Jokowi Terbang ke NTB Untuk Saksikan Ajang MotoGP PERTAMINA GP Indonesia 2024
Pemerintah dan DPR diwajibkan melakukan pemantauan dan peninjauan terhadap pelaksanaan undang-undang ini dalam waktu dua tahun setelah undang-undang mulai berlaku.
Undang-Undang ini diundangkan pada 15 Oktober 2024 oleh Menteri Sekretaris Negara, Pratikno, dan berlaku sejak tanggal tersebut.***