Jokowi Sahkan Undang-undang Kementerian yang Disetujui DPR RI

Avatar
Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat menyampaikan keterangan di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (28/8/2024). (ANTARA/HO-BPMI Setpres)
banner 468x60

NALARNESIA.COM – telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 yang mengubah Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Negara. Perubahan ini telah disetujui bersama oleh dan dan mencakup beberapa perubahan penting dari undang-undang sebelumnya.

Salah satu perubahan mendasar adalah penambahan pasal 6A, yang memungkinkan pembentukan baru berdasarkan sub-urusan pemerintahan atau rincian urusan pemerintahan, selama hal tersebut relevan dengan ruang lingkup urusan pemerintahan.

banner 225x100

Selain itu, pasal 9A ditambahkan, yang memberi kewenangan untuk melakukan perubahan pada unsur organisasi yang disebut dalam pasal 9, jika diperlukan untuk penyelenggaraan pemerintahan.

BACA JUGA: Jokowi Tunjuk 2 Menko Sebagai Plt Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Menteri Ketenagakerjaan

Pasal 15 diubah, memungkinkan jumlah yang dibentuk disesuaikan dengan kebutuhan pemerintahan oleh Presiden.

Pada pasal 25, terdapat empat ayat yang mengatur hubungan fungsional antara kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, lembaga nonstruktural, dan lembaga pemerintah lainnya. Lembaga nonkementerian berada di bawah Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui menteri yang mengoordinasikan, kecuali diatur berbeda oleh Presiden.

Lembaga nonstruktural dan lembaga lainnya memiliki status dan tanggung jawab sesuai ketentuan peraturan atau keputusan Presiden. Ketentuan lebih lanjut mengenai lembaga-lembaga tersebut akan diatur dengan Peraturan Presiden.

BACA JUGA: Jokowi Terbang ke NTB Untuk Saksikan Ajang MotoGP PERTAMINA GP Indonesia 2024

Pemerintah dan diwajibkan melakukan pemantauan dan peninjauan terhadap pelaksanaan undang-undang ini dalam waktu dua tahun setelah undang-undang mulai berlaku.

Undang-Undang ini diundangkan pada 15 Oktober 2024 oleh , Pratikno, dan berlaku sejak tanggal tersebut.***

Leave a Reply