NALARNESIA.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan telah menjalin koordinasi dengan aparat keamanan untuk segera menangkap pelaku pembacokan terhadap seorang jaksa dan aparatur sipil negara (ASN) dari Kejaksaan Negeri Deli Serdang.
Kedua korban telah dilarikan ke rumah sakit guna mendapatkan penanganan medis secara intensif.
“Saat ini sudah di RS Columbia Medan untuk mendapatkan perawatan yang lebih intensif karena korban mengalami luka serius,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, dalam pernyataannya di Jakarta, Minggu.
Harli juga mengimbau seluruh jajaran kejaksaan agar meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi ancaman, baik terhadap diri sendiri maupun anggota keluarga, menyusul peristiwa yang mengejutkan tersebut. Ia menegaskan bahwa pihaknya sangat serius menangani kasus ini.
Sebelumnya, Harli membenarkan kejadian pembacokan terhadap jaksa fungsional Jhon Wesli Sinaga dan ASN Kejari Deli Serdang, Acensio Silvanov Hutabarat, yang terjadi pada Sabtu (24/5) sekitar pukul 15.40 WIB.
Berdasarkan informasi awal, insiden kekerasan itu terjadi di area ladang sawit milik Jhon. Dugaan awal mengarah pada keterkaitan kasus tersebut dengan perkara kepemilikan senjata api ilegal yang melibatkan terdakwa Eddy Suranta.
BACA JUGA: Jaksa Agung Beberkan Jumlah Kerugian Negara Akibat Korupsi Timah, Berikut Daftar Tersangkanya
Dalam kasus tersebut, Eddy sebelumnya dituntut hukuman delapan tahun penjara oleh jaksa. Namun, vonis awal dari Pengadilan Negeri Lubuk Pakam menyatakan dirinya bebas.
Jaksa kemudian mengajukan kasasi, dan hasilnya, Eddy dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun.***