NALARNESIA.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) saat ini masih menyelidiki kasus pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten.
“(Penyidik, red.) masih pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket),” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, saat dikonfirmasi di Jakarta pada Selasa.
Harli menjelaskan bahwa Kejagung memberikan prioritas pada penyelidikan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum lainnya, seperti Polri yang tengah menangani dugaan pemalsuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM).
BACA JUGA: TNI AL Bongkar 18,7 Kilometer Pagar Laut di Pantai Utara Tangerang, Sisa 11,46 Kilometer
“Teman-teman di Polri melakukan penyelidikan terhadap dugaan pemalsuan. Kalau ternyata nanti pemalsuan ini benar, berproses dan kami sudah terima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP), nanti kita lihat bagaimana karena kan butuh pengungkapan, butuh pernyataan, butuh sikap. Itu yang harus berproses untuk masuk ke tindak pidana korupsinya,” ungkapnya.
Diketahui bahwa Kejagung tengah menyelidiki dugaan korupsi terkait penerbitan SHGB dan SHM yang berkaitan dengan kasus pagar laut di Tangerang.
Kapuspenkum Harli menyampaikan bahwa penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah mengirimkan surat kepada Kepala Desa Kohod, Arsin, untuk meminta bantuan dalam memberikan buku Letter C Desa Kohod terkait kepemilikan tanah di sekitar pemasangan pagar laut.
BACA JUGA: KKP Pastikan Penyelidikan Kasus Pagar Laut di Tangerang Terus Berlanjut
Dalam surat tersebut, disebutkan bahwa permintaan tersebut bertujuan untuk mendalami perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penerbitan hak atas tanah berupa SHGB dan SHM di wilayah perairan laut Tangerang pada 2023-2024.
Harli menambahkan bahwa dalam penyelidikan ini, Kejagung hanya mengumpulkan data dan keterangan.
“Kami tentu akan secara proaktif sesuai kewenangan kami, melakukan pengumpulan bahan data keterangan. Karena ini sifatnya penyelidikan, pulbaket (pengumpulan bahan dan keterangan), jadi tidak mendalam seperti katakanlah proses penyidikan dan seterusnya. Kami hanya mengumpulkan bahan data keterangan,” jelasnya.
Meskipun tengah melakukan penyelidikan, Harli menegaskan bahwa kejaksaan tetap mendahulukan kementerian/lembaga dalam hal pemeriksaan pendahuluan.
“Jika, misalnya, kementerian/lembaga ini dalam pemeriksaan pendahuluannya menemukan ada peristiwa pidana di sana, tentu kami akan lihat peristiwa pidana seperti apa. Kalau, misalnya, terindikasi ada tindak pidana korupsi, katakanlah dalam penerbitannya dan seterusnya ada suap gratifikasi, tentu ini menjadi kewenangan kami,” tambahnya.***