TNI AL Bongkar 18,7 Kilometer Pagar Laut di Pantai Utara Tangerang, Sisa 11,46 Kilometer

Avatar
Petugas dari TNI AL melakukan pembongkaran pagar laut di perairan Tanjung Pasir, Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten, Selasa (28/1/2025). ANTARA/Azmi Samsul Maarif/aa.
banner 468x60

NALARNESIA.COM – Penerangan TNI Angkatan Laut (Kadispenal), Laksamana Pertama I Made Wira Hady, melaporkan bahwa proses pembongkaran di pantai utara , Banten, telah mencapai 18,7 kilometer dari total panjang 30,16 kilometer.

Ia menjelaskan bahwa pembongkaran sepanjang 18,7 kilometer tersebut dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari TNI AL, Polri, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), serta nelayan.

banner 225x100

Proses ini berlangsung di perairan Tanjung Pasir, Teluknaga, Mauk, dan Kronjo.

“Maka yang tersisa masih 11,46 kilometer,” ujarnya di Tangerang, Selasa, 28 Januari 2025.

BACA JUGA: KKP Pastikan Penyelidikan Kasus Pagar Laut di Tangerang Terus Berlanjut

Wira Hady menambahkan bahwa pelaksanaan pembongkaran menghadapi beberapa kendala, seperti cuaca buruk yang menyulitkan manuver kapal-kapal untuk menarik bambu, serta keberadaan keramba berukuran besar setinggi 2,5 meter yang mengganggu proses tersebut.

“Banyaknya keramba serta tinggi 2,5 meter berukuran besar mengganggu manuver kapal menarik bambu,” katanya.

Untuk mendukung pembongkaran, TNI Angkatan Laut mengerahkan berbagai peralatan, termasuk dua Kal/Patkamla, enam Sea Rider, 12 PK, lima RBB, dua RHIB, serta bantuan dari puluhan kapal nelayan.

sepanjang 30,16 kilometer itu berada di wilayah 16 desa yang tersebar di enam di , yaitu tiga desa di Kronjo, tiga desa di Kecamatan Kemiri, empat desa di Kecamatan Mauk, satu desa di Kecamatan Sukadiri, tiga desa di Kecamatan Pakuhaji, dan dua desa di Kecamatan Teluknaga.

BACA JUGA: Kementerian ATR/BPN Batalkan Sertifikat SHGB dan SHM Pagar Laut di Pantura Tangerang

Sementara itu, Kementerian Agraria dan Tata Ruang mengungkapkan bahwa di lokasi pagar laut terdapat sertifikat tanah berupa hak guna bangunan (SHGB) dan hak milik (SHM).

Sebanyak 263 bidang tanah bersertifikat tercatat di lokasi, dengan rincian 234 bidang dimiliki oleh PT Intan Agung Makmur dan 20 bidang oleh PT Cahaya Inti Sentosa. Selain itu, terdapat 17 bidang bersertifikat hak milik (SHM). Kedua perusahaan tersebut merupakan usaha Agung Sedayu Grup, pengembang kawasan PIK 2.***

Leave a Reply