NALARNESIA.COM – Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid, menyatakan bahwa penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) pada pagar laut di kawasan pesisir pantai utara (pantura), Kabupaten Tangerang, Banten, dinyatakan cacat secara prosedural dan material, sehingga dianggap batal demi hukum.
“Dari hasil peninjauan dan pemeriksaan terhadap batas di luar garis pantai, itu tidak boleh menjadi privat properti, maka itu ini tidak bisa disertifikasi, dan kami memandang sertifikat tersebut yang di luar adalah cacat prosedur dan cacat material,” kata Nusron dalam konferensi pers di Tangerang, Rabu, 22 Januari 2025.
Ia menjelaskan bahwa berdasarkan verifikasi terhadap batas daratan atau garis pantai, sertifikat SHGB dan SHM di kawasan pesisir pantai utara Tangerang itu secara otomatis dicabut dan dibatalkan statusnya.
BACA JUGA: Pengendara Motor Tewas Tertancap Pagar Saat Buang Air Kecil
“Berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2021, selama sertifikat tersebut belum lima tahun, maka Kementerian ATR/BPN memiliki hak untuk mencabutnya atau membatalkan tanpa proses perintah pengadilan,” ujarnya.
Dari total 266 sertifikat SHGB dan SHM yang diverifikasi, diketahui bahwa bidang tanah tersebut berada di luar garis pantai.
Menindaklanjuti temuan ini, Kementerian ATR/BPN telah memanggil dan memeriksa petugas juru ukur serta pihak yang menandatangani atau mengesahkan sertifikat tersebut sebagai bagian dari langkah penegakan hukum.
“Hari ini kita sudah panggil kepada petugas itu oleh aparatur pengawas internal pemerintah terkait pemeriksaan kode etik,” jelas Nusron.
Selain itu, Nusron juga menginstruksikan Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) Kementerian ATR/BPN, Virgo Eresta Jaya, untuk memanggil Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB).
BACA JUGA: Menteri KKP Curigai Reklamasi Alami di Laut Tangerang untuk Kepentingan Sertifikat Ilegal
Pemanggilan ini dilakukan karena KJSB terlibat dalam pengukuran tanah sebelum penerbitan sertifikat SHGB terkait proyek pagar laut tersebut. Kementerian ATR/BPN ingin memastikan bahwa prosedur pengukuran oleh KJSB telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Hasil penelusuran awal menunjukkan bahwa terdapat 263 bidang SHGB yang terbit di lokasi tersebut, terdiri dari 234 bidang atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, dan 9 bidang atas nama perseorangan. Selain itu, ditemukan juga 17 bidang SHM.
Kementerian ATR/BPN menegaskan bahwa jika dari hasil pengecekan terbukti sertifikat yang diterbitkan berada di luar garis pantai, maka sertifikat tersebut akan dievaluasi dan ditinjau ulang.***