Menteri KKP Curigai Reklamasi Alami di Laut Tangerang untuk Kepentingan Sertifikat Ilegal

Avatar
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono (kiri) saat jumpa pers menjelaskan poin-poin isi pertemuannya dengan Presiden Prabowo Subianto terkait masalah pagar di laut di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (20/1/2025). ANTARA/Mentari Dwi Gayati/aa.
banner 468x60

NALARNESIA.COM – , Sakti Wahyu Trenggono, mencurigai bahwa pihak-pihak yang memasang struktur pagar di laut berencana membentuk daratan melalui proses sedimentasi yang akhirnya dapat menjadi lahan .

Sakti Wahyu Trenggono menjelaskan kecurigaan tersebut dengan mempertimbangkan adanya sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) yang diterbitkan untuk struktur pagar di perairan sekitar Tangerang, Banten.

banner 225x100

“Saya perlu sampaikan kalau di dasar laut itu tidak boleh ada sertifikat. Jadi, (sertifikat yang mencakup wilayah laut, Red.) itu sudah jelas ilegal. Artinya, pemagaran ini dilakukan tujuannya agar tanahnya itu semakin naik. Semakin lama, semakin naik, semakin naik,” ujar Trenggono dalam jumpa pers di , Jakarta, pada Senin, 20 Januari 2025 setelah menghadap Subianto.

Trenggono melanjutkan bahwa luas daratan yang dapat terbentuk akibat dikelilingi struktur pagar tersebut bisa mencapai 30 hektare.

BACA JUGA: Dirlantas Polda Jateng Pastikan Tak Ada Penutupan Jalan Selama Kunjungan Prabowo ke Magelang

“Jadi, nanti kalau terjadi seperti itu akan terjadi daratan, dan jumlahnya itu sangat besar. Tadi, saya laporkan kepada Bapak , dari 30 hektare itu, kira-kira sekitar 30.000-an hektare kejadiannya,” katanya.

Menurut Trenggono, jumlah lahan yang terbentuk akibat proses itu cukup signifikan, dan yang perlu diwaspadai adalah kemungkinan adanya sertifikat atas lahan-lahan tersebut.

“Di bawahnya, ternyata menurut identifikasi Pak Menteri ATR/BPN itu ada sertifikatnya, yang atas nama siapa, atas nama siapa, teman-teman bisa cek sendiri,” tambahnya.

Namun, Trenggono menegaskan bahwa sertifikat yang mencakup dasar laut tersebut tidak sah, karena segala kegiatan di ruang laut harus mendapat izin dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (), termasuk izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).

BACA JUGA: Prabowo Subianto Dinobatkan sebagai Tokoh Terpopuler di Media Sosial 2024

“Kegiatan di ruang laut ya tidak boleh (sembarangan, Red.), harus ada izin. Di pesisir sampai ke laut tidak boleh. Harus ada izin,” tegasnya.

Setelah pertemuan dengan , Trenggono menyampaikan bahwa arahan Presiden adalah untuk menyelidiki kasus ini secara tuntas dan sesuai dengan koridor hukum.

“Apabila tidak ada, itu harus menjadi milik negara,” pungkas Trenggono.***

Leave a Reply