Baleg DPR Setujui RUU Minerba Perubahan Keempat untuk Dibahas di Paripurna

Avatar
Suasana skors rapat panitia kerja (panja) Badan Legislasi DPR RI terkait penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba), di Senayan, Jakarta, Senin (20/1/2025). (ANTARA/Putu Indah Savitri)
banner 468x60

NALARNESIA.COM – Badan Legislasi (Baleg) telah menyetujui Rancangan Undang-Undang () tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 mengenai dan Batu Bara (Minerba) untuk diajukan sebagai usul inisiatif dalam rapat paripurna yang dijadwalkan pada Selasa, 21 Januari 2025.

“Apakah hasil penyusunan tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan dan Batu Bara dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?” ujar Ketua Baleg , Bob Hasan, dalam rapat pleno pengambilan keputusan di Senayan, Jakarta, Senin malam.

banner 225x100

Setelah mendapatkan persetujuan dari peserta rapat pleno, Minerba ini disetujui untuk menjadi usul inisiatif DPR. Bob Hasan kemudian meminta peserta rapat untuk menandatangani draf RUU Minerba.

BACA JUGA: DPR RI Tetapkan Para Pimpinan Badan Internal, Berikut Nama-namanya

Penyusunan draf RUU Minerba dilakukan dalam satu hari, di mana sebagian besar anggota Baleg DPR baru menerima naskah akademik RUU Minerba sekitar 30 menit sebelum rapat pleno yang dimulai pukul 10.30 WIB.

RUU Minerba ini bersifat kumulatif terbuka karena UU Minerba sebelumnya telah diuji empat kali di (MK), di mana dua uji materi di antaranya dikabulkan dengan syarat. Untuk menindaklanjuti putusan MK yang bersifat final dan mengikat, DPR melakukan revisi terhadap UU Minerba.

Selain mengikuti perintah MK, DPR juga memasukkan sejumlah substansi baru dalam draf RUU Minerba dengan alasan kebutuhan hukum.

Baleg DPR menyampaikan niat untuk memasukkan ketentuan seperti prioritas kepada usaha kecil dan menengah (UKM) dalam mengelola lahan tambang seluas di bawah 2.500 hektare, pemberian wilayah izin usaha pertambangan kepada organisasi kemasyarakatan () keagamaan, serta kepada perguruan tinggi.

BACA JUGA: DPR RI Sepakat, Pembahasan RUU MK akan Dilanjutkan DPR RI Periode Selanjutnya

Bob Hasan menegaskan bahwa substansi tambahan ini memerlukan kajian yang mendalam dengan melibatkan partisipasi publik. “Kami dapat menyimpulkan catatan itu, harus ada kajian mendalam yang melibatkan partisipasi publik,” katanya.

Sebagai langkah ke depan, DPR berencana melibatkan berbagai pihak dalam penyusunan RUU Minerba, termasuk ahli bahasa, ahli pertambangan, serta pelaku usaha yang relevan.

“Mohon untuk memberi masukan kepada kami untuk segera melakukan proses pengkajian tersebut,” tambah Bob Hasan.***

Leave a Reply