NALARNESIA.COM – Kementerian Luar Negeri Iran menyatakan bahwa Republik Islam berhak dan berkewajiban untuk membela diri terhadap tindakan agresi dari rezim Zionis Israel yang terjadi pada Sabtu, 26 Oktober 2024 dini hari.
Dalam pernyataan yang dirilis pada hari yang sama, Kementerian Luar Negeri Iran merespons serangan udara rezim Israel terhadap wilayah Iran.
Kantor hubungan masyarakat komando pertahanan udara Iran mengumumkan bahwa serangan tersebut, yang ditujukan ke pusat-pusat militer di Teheran, provinsi barat Ilam, dan provinsi barat daya Khuzestan, berhasil dicegat.
“Dengan berdasarkan hak yang melekat untuk pertahanan yang sah, yang diatur dalam Pasal 51 Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Iran berkewajiban dan berhak untuk membela diri terhadap tindakan agresi asing,” bunyi pernyataan tersebut.
BACA JUGA: Liga Arab Deklarasi Desakan Hukuman Untuk Israel yang Lakukan Genosida
Iran mengecam keras tindakan agresif rezim Zionis terhadap sejumlah pusat militer di negara itu, yang dianggap sebagai pelanggaran jelas terhadap hukum internasional dan Piagam PBB, terutama prinsip pelarangan ancaman atau penggunaan kekuatan terhadap integritas teritorial dan kedaulatan suatu negara.
Kementerian Luar Negeri menekankan, sesuai dengan hak atas pembelaan yang sah yang tercantum dalam Pasal 51 Piagam PBB, Iran berhak dan berkewajiban untuk membela diri dari agresi Israel.
Iran menyerukan untuk memaksimalkan semua kemampuan material dan spiritual guna melindungi keamanan dan kepentingan vitalnya, serta mengingatkan negara-negara di kawasan tentang tanggung jawab individu dan kolektif mereka dalam menjaga perdamaian dan stabilitas.
Iran juga mengapresiasi negara-negara yang mendukung perdamaian dan mengecam tindakan agresif rezim Israel, serta mengakui situasi kritis tersebut.
BACA JUGA: Biden Mengaku Mengetahui Kapan Israel akan Serang Iran
Pernyataan itu menyoroti bahwa pendudukan berkelanjutan, tindakan ilegal, dan kekejaman Israel di kawasan, terutama genosida terhadap Palestina dan agresi terhadap Lebanon, yang didukung oleh AS dan beberapa negara Barat, merupakan penyebab utama ketegangan dan ketidakamanan di wilayah tersebut.
Selain itu, pernyataan itu mendesak negara-negara anggota PBB, konvensi larangan genosida, dan hukum kemanusiaan internasional untuk segera mengambil langkah guna menghentikan agresi dan genosida terhadap Gaza dan Lebanon serta mengakhiri hasutan perang rezim Zionis.
Negara-negara anggota Konvensi Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida serta Konvensi Jenewa 1949 juga didorong untuk melakukan hal yang sama.***