Zainal menyatakan bahwa kadar BPA yang terdeteksi masih sangat aman, jauh di bawah ambang batas yang ditetapkan oleh otoritas keamanan pangan nasional dan internasional, seperti Standar Nasional Indonesia (SNI), BPOM, dan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Ia juga menambahkan bahwa penelitian ini merupakan bagian dari upaya untuk mengedukasi masyarakat tentang kualitas dan keamanan AMDK yang didasarkan pada serangkaian uji ilmiah yang ketat, terpercaya, dan independen.
Penelitian tersebut mengikuti metode uji standar keamanan dan kualitas air minum nasional dan internasional, termasuk standar dari BPOM, SNI, Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes), serta American Public Health Association (APHA), menggunakan analisis kimia dari Association of Official Analytical Chemist International (AOAC).
BACA JUGA: TNI AL Kerahkan Dua Kapal Perang Untuk Latihan Bersama di Sekitar Perairan Malaysia
Selain itu, penelitian ini menggunakan alat ukur canggih yaitu High Performance Liquid Chromatography (HPLC), yang terkenal dengan akurasinya, dengan batas deteksi (LoD) sebesar 0,0099 mikrogram per liter (mcg/L). Sementara itu, menurut Peraturan BPOM Nomor 20 Tahun 2019, ambang batas maksimum migrasi BPA dalam wadah penyimpanan adalah 600 mikrogram per liter (0,6 ppm).
“Penelitian ini menunjukkan semua sampel air minum yang diuji terbukti aman untuk dikonsumsi masyarakat dan telah sesuai dengan standar serta regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah dan juga standar internasional,” katanya.***