NALARNESIA.COM – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, menegaskan bahwa dirinya tidak akan menerima gaji atau honorarium setelah menjadi bagian dari jajaran pengurus Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).
“Kami juga tidak akan menerima honor, pembayaran, dalam bentuk apa pun,” ujar Setyo di Gedung KPK, Jakarta, Senin, 14 April 2025.
Ia menyampaikan bahwa keputusan tersebut diambil berdasarkan ketentuan yang berlaku di internal lembaga antirasuah tersebut.
BACA JUGA: Ketua KPK: Penyidikan Kasus Suap Hasto Kristiyanto dan Obstruction of Justice Berjalan Simultan
Selain itu, ia menekankan bahwa KPK akan tetap menjalankan peran secara profesional meskipun telah menjadi bagian dari struktur pengurus Danantara.
Setyo menyebut bahwa KPK akan melakukan evaluasi untuk melihat seberapa efektif keberadaan lembaga itu dalam struktur organisasi Danantara.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa keterlibatannya dalam kepengurusan Danantara bukan atas nama pribadi, melainkan sebagai perwakilan institusi.
BACA JUGA: Maqdir Ismail Pertanyakan Bukti KPK Tetapkan Hasto Kristiyanto Sebagai Tersangka
“Jadi, enggak bisa kemudian saya memberikan suatu pendapat perseorangan tanpa persetujuan, tanpa ada pembahasan lebih dulu dengan para pimpinan lain,” jelasnya.
Adapun struktur lengkap pengurus BPI Danantara diumumkan sebelumnya pada Senin, 24 Maret 2025 di Jakarta, yang disampaikan langsung oleh Chief Executive Officer (CEO) Rosan Perkasa Roeslani. Dalam struktur tersebut, KPK diwakili oleh ketuanya dan tergabung dalam Komite Pengawasan dan Akuntabilitas.***