Komisi III DPR RI Sebut Usia Pensiun Anggota TNI-Polri Mesti Sama Dengan ASN

Avatar
Ilustrasi - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto (kiri) bersama Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo (tengah) dan Menhan Prabowo Subianto menggunakan mobil mengecek alutsista di Mabes TNI, Jakarta, Rabu (28/2/2024). (ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/foc)
banner 468x60

NALARNESIA.COM – Wakil Ketua Komisi III , Pangeran Khairul Saleh, menyatakan bahwa usia pensiun anggota TNI dan Polri diatur ulang dalam undang-undang agar sesuai dengan ketentuan (ASN).

banner 225x100

“Semuanya kan sudah 60 tahun (usia pensiun), tinggal Polri sama TNI saja yang belum,” kata Saleh di Kompleks Parlemen, , Rabu, 29 Mei 2024.

Dia juga menambahkan bahwa angka harapan hidup masyarakat telah meningkat.

Saat ini, sedang membahas Revisi Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Negara Republik (Polri). RUU tersebut telah disetujui sebagai usul inisiatif dalam Rapat Paripurna pada Selasa (28/5).

BACA JUGA: Disidak Komisi III DPRD Batam, Pengelola Apartemen Pollux Habibie Janji Penuhi Hak Pemilik Apartemen

“Terserah kan kalau diajukan kita bahas, kalau semua fraksi menyetujui ya bisa masuk,” kata dia.

Saleh menyebutkan bahwa pembahasan RUU tersebut masih berada di Badan Legislasi (Baleg) . Nantinya, RUU Polri ini juga akan dibahas di Komisi III .

Saleh menyatakan bahwa isu utama yang akan dibahas dalam RUU Polri ini adalah soal usia pensiun, meskipun tidak menutup kemungkinan adanya poin-poin lain yang akan dibahas ketika pembahasan dimulai di Komisi III DPR, seperti kemungkinan anggota Polri masuk ke kementerian apa pun.

Dalam draf RUU tersebut, Pasal 30 Ayat 2 mengatur bahwa anggota Polri akan pensiun pada usia 60 tahun, dengan pengecualian bagi pejabat fungsional yang bisa pensiun pada usia 65 tahun.***

Leave a Reply