Setelah itu, F meninggalkan korban hanya berdua dengan Fajar di kamar hotel dengan alasan harus mengambil kunci kamarnya serta mengambil pesanan makanan.
Pramono menegaskan bahwa tindakan kekerasan seksual diduga kuat terjadi pada saat F meninggalkan kamar.
“Peristiwa tindak pidana kekerasan seksual dan eksploitasi terhadap korban diduga kuat terjadi saat Saudari F pergi keluar kamar dan meninggalkan korban anak berusia 6 tahun hanya berdua dengan Saudara Fajar di dalam kamar hotel,” katanya.
Sementara itu, terkait dua korban lainnya yang berusia 13 dan 16 tahun, Pramono menjelaskan bahwa keduanya adalah saudara sepupu.
BACA JUGA: Komnas HAM Kunjungi TKP Kasus Pembunuhan Vina di Cirebon untuk Kumpulkan Informasi
“Korban anak berusia 16 tahun tersebut memperkenalkan Saudara Fajar kepada korban anak berusia 13 tahun yang merupakan saudari sepupunya dan belum lama datang ke Kupang serta tinggal bersama korban anak berusia 16 tahun dan keluarganya di sebuah indekos di Kupang,” jelasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa kedua korban berasal dari keluarga dengan kondisi ekonomi sulit dan lingkungan keluarga yang tidak harmonis.
“Korban berusia 13 tahun melarikan diri dari tempat tinggalnya karena sering mengalami kekerasan dari ayahnya dan tidak pernah mendapatkan pengasuhan yang baik sejak kecil,” ujarnya.
Tindak pidana kekerasan seksual terhadap kedua korban tersebut terjadi di sebuah hotel di Kupang, NTT.
BACA JUGA: Komnas HAM Temukan 12 Dari 14 Kepala Desa di Jatim Mendukung Salah Satu Paslon
Berdasarkan temuan ini, Komnas HAM memberikan sejumlah rekomendasi kepada Polri, Gubernur NTT Melki Laka Lena, Wali Kota Kupang Christian Widodo, serta Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi).
Kepada Polri, salah satu rekomendasi yang diberikan adalah memastikan proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel demi keadilan bagi para korban. Selain itu, Polri diminta mengungkap peran VK sebagai perantara layanan kencan, serta pihak lain yang terlibat tetapi belum terungkap.
Kepada Gubernur NTT dan Wali Kota Kupang, Komnas HAM merekomendasikan agar perlindungan terhadap korban anak dilakukan secara komprehensif dan sistematis. Salah satunya dengan menyediakan rumah aman atau tempat perlindungan lain yang memperhatikan keamanan serta masa depan korban.
Sementara itu, Kemenkomdigi diminta untuk meningkatkan evaluasi dan pengawasan terhadap penggunaan media sosial oleh anak-anak. Evaluasi ini diharapkan dilakukan secara berkala dan dilaporkan secara terbuka kepada masyarakat.***