Komnas HAM Ungkap Temuan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual oleh Mantan Kapolres Ngada

Avatar
Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM Uli Parulian Sihombing (kiri) dan Wakil Ketua Bidang Internal Komnas HAM Pramono Ubaid Tanthowi (kanan) dalam konferensi pers di Gedung Komnas HAM, Jakarta, Kamis (27/3/2025). ANTARA/Nadia Putri Rahmani/aa.
banner 468x60

Setelah itu, F meninggalkan korban hanya berdua dengan Fajar di kamar hotel dengan alasan harus mengambil kunci kamarnya serta mengambil pesanan makanan.

Pramono menegaskan bahwa tindakan diduga kuat terjadi pada saat F meninggalkan kamar.

banner 225x100

“Peristiwa tindak dan eksploitasi terhadap korban diduga kuat terjadi saat Saudari F pergi keluar kamar dan meninggalkan korban anak berusia 6 tahun hanya berdua dengan Saudara Fajar di dalam kamar hotel,” katanya.

Sementara itu, terkait dua korban lainnya yang berusia 13 dan 16 tahun, Pramono menjelaskan bahwa keduanya adalah saudara sepupu.

BACA JUGA: Komnas HAM Kunjungi TKP Kasus Pembunuhan Vina di Cirebon untuk Kumpulkan Informasi

“Korban anak berusia 16 tahun tersebut memperkenalkan Saudara Fajar kepada korban anak berusia 13 tahun yang merupakan saudari sepupunya dan belum lama datang ke Kupang serta tinggal bersama korban anak berusia 16 tahun dan keluarganya di sebuah indekos di Kupang,” jelasnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa kedua korban berasal dari keluarga dengan kondisi ekonomi sulit dan keluarga yang tidak harmonis.

“Korban berusia 13 tahun melarikan diri dari tempat tinggalnya karena sering mengalami kekerasan dari ayahnya dan tidak pernah mendapatkan pengasuhan yang baik sejak kecil,” ujarnya.

Tindak terhadap kedua korban tersebut terjadi di sebuah hotel di Kupang, NTT.

BACA JUGA: Komnas HAM Temukan 12 Dari 14 Kepala Desa di Jatim Mendukung Salah Satu Paslon

Berdasarkan temuan ini, Komnas HAM memberikan sejumlah rekomendasi kepada Polri, Gubernur NTT Melki Laka Lena, Wali Christian Widodo, serta Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi).

Kepada Polri, salah satu rekomendasi yang diberikan adalah memastikan proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel demi keadilan bagi para korban. Selain itu, Polri diminta mengungkap peran VK sebagai perantara layanan kencan, serta pihak lain yang terlibat tetapi belum terungkap.

Kepada Gubernur NTT dan Wali , Komnas HAM merekomendasikan agar perlindungan terhadap korban anak dilakukan secara komprehensif dan sistematis. Salah satunya dengan menyediakan rumah aman atau tempat perlindungan lain yang memperhatikan keamanan serta masa depan korban.

Sementara itu, Kemenkomdigi diminta untuk meningkatkan evaluasi dan pengawasan terhadap penggunaan oleh anak-anak. Evaluasi ini diharapkan dilakukan secara berkala dan dilaporkan secara terbuka kepada masyarakat.***

Leave a Reply