NALARNESIA.COM – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta Polda Maluku Utara (Malut) untuk menanggapi kasus dugaan penghalangan terhadap wartawan oleh oknum anggota polisi di Polda Malut saat menjalankan tugas jurnalistik di Pengadilan Negeri Ternate pada 25 Juli 2024.
“Kebetulan, Tim Kompolnas sekarang berada di Ternate bersama Human Rights Working Group (HRWG) untuk melakukan sosialisasi kertas posisi (policy paper) kepada Pimpinan dan Anggota Kepolisian tentang Perlindungan Hukum untuk Jurnalis dan Kebebasan Pers dari Kekerasan. Kami langsung menanyakan kepada Kabid Humas Polda Malut mengenai keluhan media terkait dugaan kekerasan berlebihan oleh anggota Polri saat sidang AGK di PN Ternate, yang menghadirkan saksi EB,” kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti di Ternate, Jumat, 26 Juli 2024.
Poengky menyatakan bahwa tindakan kekerasan yang diduga dilakukan oleh anggota polisi meliputi penghalangan jurnalis dalam mengambil gambar EB setelah memberikan keterangan di sidang AGK, perampasan ponsel salah satu jurnalis, serta dugaan bahwa saksi EB sempat menyiramkan air kepada salah satu jurnalis.
BACA JUGA: Terungkap Upah yang Didapat Pelaku Pembakar Rumah Wartawan di Karo, Segini Jumlahnya
“Kompolnas telah mendapatkan konfirmasi dari Kabid Humas Polda Maluku Utara bahwa Polda telah memanggil dan memeriksa anggota kepolisian yang diduga menghalangi kerja jurnalis saat meliput sidang AGK dengan saksi EB. Polda Maluku Utara akan menindaklanjuti kasus ini dengan proses etik,” katanya.
Kompolnas juga mendesak agar EB, yang merupakan anggota Bhayangkari, dan suaminya yang anggota Polri, diperiksa.
“Jadi, selain mengusut dugaan kekerasan terhadap jurnalis, kami juga menyoroti dugaan keterlibatan saksi EB dalam kasus AGK. Kompolnas berharap tindakan tegas dari Polda Maluku Utara dapat memberikan efek jera sehingga kejadian serupa tidak terulang di masa depan,” katanya.
BACA JUGA: Dewan Pers Beberkan 2 Versi Penyebab Kebakaran Rumah Wartawan Tribrata TV yang Menewaskan 4 Orang
Diketahui, beberapa anggota Polisi Air dan Udara (Polairud) Polda Malut dilaporkan ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Malut. Laporan ini diajukan oleh korban Aksal Muin dan Saha Boamona, didampingi tim Penasehat Hukum (PH), Mirjan Marsaoly dan Abdullah Ismail, setelah mengalami kekerasan dan perampasan handphone saat menjalankan tugas peliputan di Pengadilan Negeri Ternate.
Kedua korban, yang merupakan jurnalis, mengalami perlakuan tidak menyenangkan saat meliput sidang pemeriksaan saksi dengan terdakwa mantan gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK), pada Kamis, 25 Juli 2024.***