NALARNESIA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan sikap hormat terhadap penyelidikan yang tengah dilakukan oleh Polda Metro Jaya terkait pertemuan antara Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menegaskan bahwa KPK akan mendukung penuh proses penyelidikan tersebut dan yakin bahwa penyidik Polda Metro Jaya akan bertindak profesional serta mengikuti aturan hukum yang berlaku.
“KPK menghormati proses penyelidikan yang sedang ditangani Polda Metro Jaya dan yakin bahwa penyelidik akan bertindak secara profesional dan prosedural sesuai aturan hukum yang berlaku,” ujar Tessa saat dikonfirmasi di Jakarta pada Senin, 30 September 2024.
Ia juga menambahkan bahwa KPK siap memberikan dukungan untuk penyelidikan yang berlangsung dan akan bekerja sama secara kooperatif dengan pihak kepolisian.
Lebih lanjut, Polda Metro Jaya menerima pengaduan masyarakat tertanggal 23 Maret 2024 mengenai dugaan tindak pidana terkait pertemuan antara Alexander Marwata dengan Eko Darmanto.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Safri Simanjuntak, menyatakan bahwa penyelidikan ini terkait dugaan keterlibatan pimpinan KPK dalam pertemuan dengan tersangka dalam kasus yang ditangani oleh KPK, yaitu mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta yang kini menjadi terpidana dalam kasus korupsi.
Ade Safri menjelaskan bahwa laporan masyarakat tersebut telah ditindaklanjuti dengan verifikasi, pengumpulan bahan keterangan, dan pembuatan laporan informasi (LI).
Berdasarkan LI tersebut, Polda Metro Jaya menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan dan Surat Perintah Tugas pada 5 April 2024, yang kemudian diperpanjang pada 9 September 2024.
Eko Darmanto sendiri merupakan tersangka yang ditahan KPK atas dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), di mana ia diduga menerima gratifikasi sebesar Rp18 miliar selama menjabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.***