NALARNESIA.COM – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat tersangka terkait pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan CCTV untuk program Bandung Smart City.
“Terkait kebutuhan penyidikan, para tersangka ditahan tim penyidik untuk 20 hari pertama terhitung mulai 26 September 2024 sampai dengan 15 Oktober 2024 di Rutan KPK,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 26 September 2024.
Asep menjelaskan bahwa penetapan status tersangka untuk ES, RI, AH, dan FCR merupakan hasil pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap mantan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana (YM), yang terlibat dalam kasus suap terkait program tersebut.
BACA JUGA: KPK Akan Kejar Fakta Kaesang Nebeng Jet Pribadi Untuk Pergi Ke Amerika Serikat
Menurut informasi yang dikumpulkan, keempat tersangka adalah mantan Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna, anggota DPRD Kota Bandung periode 2019-2024, Riantono, Achmad Nugraha, dan Ferry Cahyadi Rismafury.
Penetapan tersangka ini berawal dari temuan-temuan baru selama penyidikan hingga persidangan Yana Mulyana dan pihak-pihak lain dalam kasus Bandung Smart City. Temuan ini kemudian dikembangkan hingga meningkat ke tahap penyidikan.
Konstruksi perkara dimulai pada 2022, ketika ada pembahasan terkait APBD Perubahan Kota Bandung. Dalam perubahan tersebut, disepakati adanya alokasi anggaran untuk Dinas Perhubungan guna mendukung Program Bandung Smart City.
BACA JUGA: KPK Akui Tak Pernah Kirim Surat, Kedatangan Kaesang Inisiatif Pribadi Klarifikasi Soal Jet Pribadi
ES diketahui menerima gratifikasi secara rutin dari Dinas Perhubungan dan dinas lain sejak 2020 hingga 2024.
Selain itu, ES menggunakan kewenangannya untuk mempermudah penambahan anggaran dalam pembahasan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2022 untuk Dinas Perhubungan, demi kepentingan anggota DPRD agar mereka bisa mendapatkan pekerjaan melalui penyedia yang dananya berasal dari anggaran Dinas Perhubungan hasil ketok palu APBD Perubahan 2022.
Anggota DPRD, yaitu Riantono, Achmad Nugraha, dan Ferry Cahyadi Rismafury, juga diduga menerima gratifikasi dari Dinas Perhubungan serta mendapatkan proyek-proyek yang bersumber dari anggaran dinas tersebut dan dinas lain yang bermitra dengan Komisi C DPRD.
BACA JUGA: Penyidik KPK Berhasil Temukan Dokumen Penting di Mobil Harun Masiku
Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.***