KPK Lakukan Pemeriksaan Terhadap Hanan Supangkat Terkait Proyek Pengadaan di Kementan

Avatar
Antara/Risky Syukur
banner 468x60

NALARNESIA.COM KPK mengonfirmasi bahwa pengusaha Hanan Supangkat telah menjalani pemeriksaan terkait proyek pengadaan di Kementerian Pertanian (Kementan) melalui akses yang diberikan oleh tersangka mantan Pertanian ().

“Didalami dugaan adanya penggunaan kendali perusahaan tertentu oleh saksi untuk mengikuti proyek pengadaan di Kementan RI melalui akses dari tersangka SYL,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, 26 Maret 2024.

banner 225x100

Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dan mencakup konfirmasi terhadap temuan dalam penggeledahan di rumah yang diduga milik Hanan Supangkat.

“Pada saksi mengonfirmasi antara lain kaitan temuan sejumlah uang saat dilakukan penggeledahan di rumah kediamannya,” ujarnya.

BACA JUGA: Eks Pimpinan KPKSebut Para Pemimpin Telah Kehilangan Moral dan Etika

KPK sebelumnya menemukan sejumlah uang dalam jumlah besar dalam penggeledahan di kediaman Hanan Supangkat, yang merupakan bagian dari pengembangan penyidikan tindak pidana pencucian uang () yang melibatkan SYL.

“Diperoleh pula uang dalam bentuk tunai rupiah dan valas dengan besaran sekitar belasan miliar rupiah yang diduga ada kaitan langsung dengan perkara ini,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis, 7 Maret 2024.

“Dalam kegiatan ini, ditemukan adanya sejumlah dokumen berupa berbagai catatan pekerjaan proyek di Kementan RI dan bukti elektronik,” ujarnya.

SYL saat ini tengah menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Pengadilan Negeri (PN) .

BACA JUGA: 5 Ultimatum Eks Pimpinan KPK Kepada Jokowi, Salah Satunya Jaga Netralitas TNI-Polri

Dia didakwa melakukan dan menerima gratifikasi dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) RI pada periode 2020-2023.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyatakan bahwa SYL melakukan bersama Sekretaris Jenderal Kementan RI Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI Muhammad Hatta untuk kepentingan pribadi SYL.

Mereka mengumpulkan uang dari pejabat eselon I dan jajarannya untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya. SYL mengancam pejabat yang tidak memenuhi permintaannya dengan pemberhentian atau pemindahan jabatan.

Perlu dicatat bahwa perbuatan SYL tersebut diatur dan diancam pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah oleh UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bersamaan dengan ketentuan KUHP.***