NALARNESIA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menyelidiki lebih dalam terkait perpanjangan fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), dengan memeriksa Kukuh Wirawan, mantan Pelaksana Tugas Direktur Analisa Risiko Bisnis LPEI, sebagai saksi pada Senin (14/7).
“Saksi menjelaskan tentang perpanjangan fasilitas kredit yang diberikan oleh LPEI,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dikonfirmasi dari Jakarta, Selasa.
Selain Kukuh, KPK juga memeriksa dua saksi lain untuk mendalami aspek lain dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh LPEI.
“Saksi Christiati Elmi Sianipar sebagai pemilik PT KPM didalami terkait pencairan-pencairan fasilitas kredit yang telah dilakukan oleh LPEI,” ujar Budi.
BACA JUGA: KPK Soroti Ketidaksinkronan RUU KUHAP dengan UU KPK, Gelar FGD Bersama Ahli Hukum
Untuk saksi lainnya, yakni mantan direktur PT KPM bernama Sumarno, penyidik KPK menelusuri informasi mengenai besaran gaji dan tantiem atau bagian keuntungan yang diterima jajaran direktur LPEI pada periode 2014 hingga 2017.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh LPEI.
Dua orang berasal dari internal LPEI, yaitu Direktur Pelaksana I Dwi Wahyudi dan Direktur Pelaksana IV Arif Setiawan.
Sementara tiga tersangka lainnya merupakan pihak debitur dari PT Petro Energy (PE), yaitu Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal dan Komisaris Utama PT PE Jimmy Masrin, Direktur Utama PT PE Newin Nugroho, serta Direktur Keuangan PT PE Susi Mira Dewi Sugiarta.
BACA JUGA: KPK Kaji Larangan Tahanan Pakai Masker saat Ditampilkan ke Publik
Selain PT PE, KPK juga tengah menyelidiki keterlibatan dua perusahaan lain dalam aliran dana kasus ini, yakni PT Sakti Mait Jaya Langit (SMJL) dan PT Mega Alam Sejahtera (MAS).
Dalam keseluruhan perkara ini, tercatat ada 15 debitur yang menerima fasilitas kredit dari LPEI dan sedang disorot oleh penyidik.***