KPK Tetapkan Tersangka Kasus Gratifikasi di MPR RI, Kerugian Capai Rp17 Miliar

Avatar
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (23/6/2025). ANTARA/Rio Feisal.
banner 468x60

NALARNESIA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi () telah menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi pengadaan di dengan nilai mencapai sekitar Rp17 miliar.

“Sejauh ini sekitar belasan miliar. Kurang lebih Rp17 miliar,” ungkap Juru Bicara Budi Prasetyo di Gedung , Jakarta, Senin (23/6).

banner 225x100

Budi menyebutkan tersangka merupakan penyelenggara negara, namun enggan menyebutkan identitasnya secara rinci kepada publik.

BACA JUGA: KPK Panggil Windy Idol Terkait Kasus TPPU di Mahkamah Agung

Saat ditanya apakah tersangka adalah mantan Sekjen 'ruf Cahyono, Budi menjawab, “Belum bisa kami sampaikan.”

Ia juga mengatakan masih akan memverifikasi informasi terkait pencegahan bepergian ke luar negeri atas nama Ma'ruf.

“Kami cek dulu ya terkait hal itu,” ujarnya.

KPK memastikan akan mengumumkan secara menyeluruh detail perkara dan pihak-pihak yang terlibat pada waktu yang tepat.

“Pada saatnya nanti, KPK tentu akan sampaikan terkait dengan konstruksi perkaranya, dan juga pihak-pihak yang bertanggung jawab atau ditetapkan sebagai tersangka,” kata Budi.

BACA JUGA: KPK Periksa Mantan Pegawai LPEI Terkait Dugaan Korupsi Kredit Ekspor, Total 11 Debitur Disorot

Sementara itu, penyidikan kasus ini telah dimulai dengan pemanggilan dua saksi pada hari yang sama.

Keduanya adalah Cucu Riwayati, pejabat pengadaan barang/jasa di Setjen tahun 2020–2021, dan Fahmi Idris dari Pokja-UKPBJ Setjen RI tahun 2020.***

Leave a Reply