NALARNESIA.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya, Jawa Timur, telah memperpanjang waktu pendaftaran bagi calon peserta pemilihan kepala daerah (pilkada) di kota tersebut.
Menurut Bakron Hadi, Koordinator Divisi Teknis KPU Kota Surabaya, pada hari Jumat, hingga Kamis, 29 Agustus 2024 pukul 23.59 WIB, hanya pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Surabaya, Eri Cahyadi-Armuji, yang mendaftarkan diri.
“Mulai hari ini, kami lakukan sosialisasi kepada partai-partai politik di Surabaya, dan pengumumannya sudah kita unggah di laman dan media sosial KPU Kota Surabaya,” katanya.
Dalam masa perpanjangan pendaftaran ini, KPU Kota Surabaya juga melakukan sosialisasi kepada partai politik yang terkait. Jika dalam tiga hari ke depan, hingga Minggu, 1 September 2024, tidak ada pendaftar tambahan, maka pasangan calon Eri Cahyadi-Armuji kemungkinan akan melawan kotak kosong pada Pilkada Kota Surabaya 2024.
BACA JUGA: Pengamat Beberkan Faktor Penyebab Gagalnya Anies Baswedan Maju Pilkada DKI Jakarta 2024
“(Jika tidak ada yang mendaftar lagi), dipastikan hanya satu pasangan calon dan akan ditetapkan pada tanggal 22 September 2024,” katanya.
Dari 18 partai politik yang mendukung pasangan Eri Cahyadi-Armuji, 15 di antaranya berstatus sebagai partai pengusul, sementara sisanya adalah partai pendukung yang tidak memenuhi syarat sebagai partai pengusul.
“Untuk partai pendukung yang berubah pikiran dan ingin menjadi pengusul silahkan, tapi syarat dan ketentuannya sama dengan pendaftaran di awal kemarin, bakal pasangan harus hadir, ketua dan sekretaris partai politik yang mencalonkan harus hadir, ketentuannya sama persis,” katanya.
Partai pendukung yang berhasil mencapai ambang batas 6,5 persen suara sah pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 lalu, memiliki kesempatan untuk mengajukan pasangan calon kepala daerahnya sendiri.
Bakron Hadi juga menegaskan bahwa partai politik yang sudah tergabung sebagai partai pengusul tidak dapat menarik dukungan atau rekomendasi mereka terhadap pasangan calon yang telah mendaftar di KPU Kota Surabaya.
“Berdasarkan Pasal 53 UU Nomor 8 Tahun 2015 dan Pasal 100 PKPU Nomor 8 Tahun 2024, partai politik pengusul tidak dapat menarik dukungannya,” tegasnya.***