Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 telah mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Putusan ini juga memungkinkan partai politik yang tidak memperoleh kursi di DPRD untuk tetap mencalonkan pasangan calon. Syarat pencalonan melalui partai politik atau koalisi partai politik peserta pemilu hanya didasarkan pada perolehan suara sah dalam pemilu di daerah tersebut.
BACA JUGA: Anies Baswedan Kunjungi DPD PDIP DKI Jakarta Bahas Pilkada Untuk Penyatuan Visi Misi
“Amar putusan, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan untuk perkara yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora itu di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Selasa, 20 Agustus 2024.
Dalam perkara ini, Partai Buruh diwakili oleh Said Iqbal selaku Presiden Partai Buruh dan Ferri Nurzali sebagai Sekretaris Jenderal Partai Buruh, sedangkan Partai Gelora diwakili oleh Muhammad Anis Matta sebagai Ketua Umum dan Mahfuz Sidik sebagai Sekretaris Jenderal Partai Gelora.***