KPU Tetapkan Batas Minimal Suara Sah Parpol Untuk Mancalonkan Cagub dan Cawagub, Simak Penjelasannya!

Avatar
Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menetapkan syarat minimal suara sah partai politik (parpol) atau ambang batas pencalonan gubernur dan calon wakil gubernur sebesar 7,5 persen dari suara sah dalam pemilu, Sabtu (24/8/2024). ANTARA/Risky Syukur
banner 468x60

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 telah mengubah ambang batas pencalonan dan wakil kepala daerah.

Putusan ini juga memungkinkan yang tidak memperoleh kursi di untuk tetap mencalonkan pasangan calon. Syarat pencalonan melalui atau peserta pemilu hanya didasarkan pada perolehan suara sah dalam pemilu di daerah tersebut.

banner 225x100

BACA JUGA: Anies Baswedan Kunjungi DPD PDIP DKI Jakarta Bahas Pilkada Untuk Penyatuan Visi Misi

“Amar putusan, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua Suhartoyo membacakan amar putusan untuk perkara yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora itu di Ruang Sidang Pleno , Jakarta, Selasa, 20 Agustus 2024.

Dalam perkara ini, Partai Buruh diwakili oleh Said Iqbal selaku Presiden Partai Buruh dan Ferri Nurzali sebagai Partai Buruh, sedangkan Partai Gelora diwakili oleh Muhammad Anis Matta sebagai Ketua Umum dan Mahfuz Sidik sebagai Partai Gelora.***

Leave a Reply