Mahkamah Agung Tolak PK Johnny Plate dalam Kasus Korupsi BTS 4G

Avatar
Terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 dari BAKTI Kemenkominfo tahun 2020 - 2022 Johnny G Plate berjalan usai membacakan nota pembelaan (pleidoi) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (1/11/2023). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/Spt.
banner 468x60

NALARNESIA.COM – Mahkamah Agung (MA) resmi menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh mantan Komunikasi dan Informatika (), Johnny Gerard Plate, terkait perkara korupsi proyek pengadaan infrastruktur base transceiver station () 4G Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo periode 2020—2022.

Tolak, demikian kutipan singkat amar putusan PK dalam Perkara Nomor 919 PK/PID.SUS/2025 yang dikutip dari laman Informasi Perkara MA RI di , Selasa.

banner 225x100

Putusan PK tersebut dijatuhkan oleh majelis hakim MA yang dipimpin oleh Hakim Agung Surya Jaya, bersama dua hakim anggota, yakni Agustinus Purnomo Hadi dan Sutarjo, pada Jumat (9/5).

Dengan putusan ini, hukuman Johnny Plate tetap sama seperti putusan kasasi sebelumnya.

BACA JUGA: Mobil Land Rovel Milik Johnny G Plate Disita Negara Usai Kasasi Ditolak

Sebelumnya, pada Selasa (9 Juli 2024), Mahkamah Agung juga telah menolak permohonan kasasi Johnny Plate.

Dalam putusan kasasi Perkara Nomor 3448 K/Pid.Sus/2024, majelis hakim menyatakan menolak kasasi yang diajukan, dengan satu perubahan terkait barang bukti berupa mobil mewah.

“Perbaikan sekadar barang bukti berupa satu mobil Land Rover nomor -10-HAN dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai kompensasi pidana tambahan pembayaran uang pengganti yang dijatuhkan kepada terdakwa,” bunyi putusan tersebut.

Johnny Plate dijatuhi hukuman penjara selama 15 tahun dan denda Rp1 miliar, dengan ketentuan subsider 6 bulan kurungan.

Putusan itu merupakan hasil dari proses banding di Pengadilan Tinggi dengan Nomor 1/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI yang dibacakan pada Senin (12 Februari 2024), sekaligus memperkuat vonis Pusat pada Rabu (8 November 2023).

BACA JUGA: KPK Periksa Mantan Pegawai LPEI Terkait Dugaan Korupsi Kredit Ekspor, Total 11 Debitur Disorot

Selain memperkuat vonis sebelumnya, majelis banding juga menaikkan nilai uang pengganti yang wajib dibayar oleh Johnny Plate, dari Rp15,5 miliar subsider 2 tahun penjara menjadi Rp16,1 miliar ditambah 10.000 dolar subsider 5 tahun penjara.

Dalam kasus ini, Johnny Plate dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama yang menyebabkan sebesar Rp8,032 triliun.

Ia terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 .***

Leave a Reply