Mahkamah Konstitusi Tolak Permohonan Novel Baswedan Terkati Batasan Usia Capim KPK

Avatar
Sidang pengucapan putusan di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (12/9/2024). (ANTARA/Fath Putra Mulya)
banner 468x60

menegaskan bahwa usia capim tidak berkaitan langsung dengan krisis yang sedang dialami , dan menyarankan para pemohon untuk tetap berkontribusi dalam pemberantasan melalui cara lain.

Satu hakim, Arsul Sani, mengajukan pendapat berbeda (dissenting opinion), berpendapat bahwa sebagian dari permohonan seharusnya dikabulkan. Perkara ini diajukan oleh 12 mantan pegawai , termasuk .

banner 225x100

BACA JUGA: KPK Persiapkan Surat Undangan Klarifikasi untuk Kaesang Soal Dugaan Gratifikasi

Pasal 29 huruf e UU KPK yang diuji Novel dkk., sejatinya telah dimaknai dengan Putusan Nomor 112/PUU-XX/2022. Oleh karena permohonan Novel ditolak, maka pasal tersebut tetap berbunyi:

“Berusia paling rendah 50 (lima puluh) tahun atau berpengalaman sebagai Pimpinan KPK, dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada proses pemilihan.”***

Leave a Reply