MK menegaskan bahwa usia capim KPK tidak berkaitan langsung dengan krisis yang sedang dialami KPK, dan menyarankan para pemohon untuk tetap berkontribusi dalam pemberantasan korupsi melalui cara lain.
Satu hakim, Arsul Sani, mengajukan pendapat berbeda (dissenting opinion), berpendapat bahwa sebagian dari permohonan seharusnya dikabulkan. Perkara ini diajukan oleh 12 mantan pegawai KPK, termasuk Novel Baswedan.
BACA JUGA: KPK Persiapkan Surat Undangan Klarifikasi untuk Kaesang Soal Dugaan Gratifikasi
Pasal 29 huruf e UU KPK yang diuji Novel dkk., sejatinya telah dimaknai dengan Putusan MK Nomor 112/PUU-XX/2022. Oleh karena permohonan Novel ditolak, maka pasal tersebut tetap berbunyi:
“Berusia paling rendah 50 (lima puluh) tahun atau berpengalaman sebagai Pimpinan KPK, dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada proses pemilihan.”***