NALARNESIA.COM – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mengungkapkan bahwa negara mengalami kerugian sebesar Rp300 triliun akibat korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada periode 2015-2022.
Hakim anggota Suparman Nyompa menyatakan bahwa kerugian negara tersebut sesuai dengan hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan terbukti dalam persidangan.
“Dengan demikian, unsur yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara telah terpenuhi,” jelas Suparman dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin, 23 Desember 2024.
BACA JUGA: Majelis Hakim Tipikor Rampas Aset Harvey Moeis untuk Negara dalam Kasus Korupsi Timah
Suparman merinci kerugian negara yang mencapai Rp2,28 triliun akibat penyewaan alat pengolahan timah yang tidak sesuai aturan, Rp26,65 triliun akibat pembayaran bijih timah dari tambang ilegal, dan Rp271,07 triliun atas kerusakan lingkungan.
Ia juga menjelaskan bahwa uang kerugian negara ini mengalir ke sejumlah terdakwa dan korporasi yang terlibat dalam kasus tersebut, seperti Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung Amir Syahbana yang menerima Rp325,99 juta, serta Direktur Utama PT Refined Bangka Tin Suparta yang mengalirkan Rp4,57 triliun.
Selain itu, terdapat juga aliran dana dari PT Quantum Skyline Exchange (QSE) yang dikelola oleh Harvey Moeis dan Helena Lim yang totalnya mencapai Rp420 miliar, meskipun penggunaannya tidak tercatat dengan jelas.
“Dengan demikian, para terdakwa yang menikmati uang tersebut dibebankan pula uang pengganti atas kerugian negara,” tambah Suparman.
BACA JUGA: Penasihat Hukum Protes Penyitaan Aset Sandra Dewi dalam Kasus Korupsi Timah Terkait Harvey Moeis
Harvey Moeis divonis enam tahun enam bulan penjara, denda Rp1 miliar, dan uang pengganti sebesar Rp210 miliar subsider dua tahun penjara.
Sementara itu, Suparta dijatuhi hukuman penjara selama delapan tahun, denda Rp1 miliar, dan uang pengganti Rp4,57 triliun subsider enam tahun penjara. Reza Andriansyah, Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, dijatuhi pidana lima tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider pidana kurungan tiga bulan.***