Penasihat Hukum Protes Penyitaan Aset Sandra Dewi dalam Kasus Korupsi Timah Terkait Harvey Moeis

Avatar
Arsip- Artis Sandra Dewi bersiap memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 dengan terdakwa Harvey Moeis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/10/2024). ANTARA FOTO/Muhammad Ramdan/nym/aa.
banner 468x60

NALARNESIA.COM – Penasihat hukum terdakwa , Andi Ahmad, menyatakan keberatan atas putusan majelis hakim yang memerintahkan penyitaan seluruh aset kliennya, termasuk harta milik istri Harvey, Sandra Dewi, dalam kasus . Menurutnya, Harvey dan Sandra telah membuat perjanjian pisah harta sebelum menikah.

“Kalau semua harta ini disita, termasuk yang atas nama Sandra Dewi, padahal mereka sudah pisah harta, ini tentu perlu kami kaji lebih dalam,” ujar Andi usai sidang pembacaan putusan kasus di Pengadilan Tindak Korupsi () , Senin.

banner 225x100

Andi menjelaskan bahwa perjanjian pisah harta memungkinkan pasangan suami istri untuk memisahkan kepemilikan dan pengelolaan aset. Oleh karena itu, aset yang telah dipisahkan secara hukum seharusnya tidak dianggap sebagai bagian dari kekayaan terdakwa yang dapat disita.

BACA JUGA: Puluhan Tas Mewah Sandra Dewi Disita Terkait Kasus Dugaan Korupsi Timah Suaminya

Ia juga mempertanyakan dasar pertimbangan hakim dalam merampas sejumlah aset, termasuk yang diperoleh sebelum kasus terjadi. “Ini yang akan kami dalami dalam analisis kami,” katanya, sembari menambahkan bahwa beberapa aset yang disita, seperti tas, logam mulia, dan rekening deposito senilai Rp33 miliar atas nama Sandra Dewi, diperoleh dari hasil kerja Sandra sebagai aktris dan model jauh sebelum tempus perkara, yaitu pada 2015.

Majelis Hakim Tipikor sebelumnya memerintahkan seluruh aset terdakwa yang disita oleh jaksa penuntut umum agar dirampas untuk negara. Hakim anggota Jaini Basir menyebut barang bukti tersebut akan diperhitungkan sebagai uang pengganti kerugian negara.

Harvey sendiri divonis penjara enam tahun enam bulan, denda Rp1 miliar, serta tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp210 miliar subsider dua tahun penjara.

BACA JUGA: “Angin Segar” Pemilu Damai, Harvest City Pede Rilis Kawasan Komersial Baru

Dalam kasus ini, Harvey terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana .

Harvey diduga menerima uang sebesar Rp420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE), Helena Lim, untuk membeli barang mewah, sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp300 triliun.***

Leave a Reply