NALARNESIA.COM – Penasihat hukum terdakwa Harvey Moeis, Andi Ahmad, menyatakan keberatan atas putusan majelis hakim yang memerintahkan penyitaan seluruh aset kliennya, termasuk harta milik istri Harvey, Sandra Dewi, dalam kasus korupsi timah. Menurutnya, Harvey dan Sandra telah membuat perjanjian pisah harta sebelum menikah.
“Kalau semua harta ini disita, termasuk yang atas nama Sandra Dewi, padahal mereka sudah pisah harta, ini tentu perlu kami kaji lebih dalam,” ujar Andi usai sidang pembacaan putusan kasus korupsi timah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.
Andi menjelaskan bahwa perjanjian pisah harta memungkinkan pasangan suami istri untuk memisahkan kepemilikan dan pengelolaan aset. Oleh karena itu, aset yang telah dipisahkan secara hukum seharusnya tidak dianggap sebagai bagian dari kekayaan terdakwa yang dapat disita.
BACA JUGA: Puluhan Tas Mewah Sandra Dewi Disita Terkait Kasus Dugaan Korupsi Timah Suaminya
Ia juga mempertanyakan dasar pertimbangan hakim dalam merampas sejumlah aset, termasuk yang diperoleh sebelum kasus terjadi. “Ini yang akan kami dalami dalam analisis kami,” katanya, sembari menambahkan bahwa beberapa aset yang disita, seperti tas, logam mulia, dan rekening deposito senilai Rp33 miliar atas nama Sandra Dewi, diperoleh dari hasil kerja Sandra sebagai aktris dan model jauh sebelum tempus perkara, yaitu pada 2015.
Majelis Hakim Tipikor Jakarta sebelumnya memerintahkan seluruh aset terdakwa yang disita oleh jaksa penuntut umum agar dirampas untuk negara. Hakim anggota Jaini Basir menyebut barang bukti tersebut akan diperhitungkan sebagai uang pengganti kerugian negara.
Harvey sendiri divonis penjara enam tahun enam bulan, denda Rp1 miliar, serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp210 miliar subsider dua tahun penjara.
BACA JUGA: “Angin Segar” Pemilu Damai, Harvest City Pede Rilis Kawasan Komersial Baru
Dalam kasus ini, Harvey terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Harvey diduga menerima uang sebesar Rp420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE), Helena Lim, untuk membeli barang mewah, sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp300 triliun.***