NALARNESIA.COM – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memutuskan untuk merampas seluruh aset milik terdakwa Harvey Moeis yang telah disita untuk negara, sebagai bagian dari vonisnya terkait kasus tindak pidana korupsi dan pencucian uang (TPPU) yang dilakukan bersama-sama dalam kasus korupsi timah.
“Barang bukti aset milik terdakwa tersebut dirampas untuk negara dan akan diperhitungkan sebagai uang pengganti kerugian negara yang dibebankan kepada terdakwa,” ungkap hakim anggota Jaini Basir dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 23 Desember 2024.
Dalam perkara ini, Harvey juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp210 miliar yang harus dibayar, atau sebagai pengganti, Harvey akan menjalani dua tahun penjara.
BACA JUGA: Penasihat Hukum Protes Penyitaan Aset Sandra Dewi dalam Kasus Korupsi Timah Terkait Harvey Moeis
Beberapa aset milik Harvey dan istrinya, Sandra Dewi, yang telah disita termasuk tanah dan bangunan di Jakarta, mobil mewah seperti Ferrari, Rolls-Royce, Vellfire, Porsche, Mini Cooper, 88 tas bermerek, 141 perhiasan, dan logam mulia.
Sebelumnya, Harvey melalui penasihat hukumnya, Marcella Santoso, meminta agar aset Sandra Dewi yang disita dikembalikan. Marcella menegaskan bahwa aset tersebut merupakan hasil kerja keras Sandra selama 25 tahun berkarir sebagai selebriti dan tidak ada kaitannya dengan kasus korupsi timah yang melibatkan Harvey.
” Ibu Sandra memiliki 25 juta pengikut di Instagram dan tidak memerlukan sensasi, tetapi dia sangat dirugikan dalam perkara ini,” kata Marcella.
Harvey sendiri telah dijatuhi pidana penjara selama enam tahun enam bulan atas tuduhan korupsi dan pencucian uang terkait pengelolaan komoditas timah di PT Timah pada 2015–2022. Selain itu, Harvey juga dikenakan denda Rp1 miliar yang jika tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
BACA JUGA: Puluhan Tas Mewah Sandra Dewi Disita Terkait Kasus Dugaan Korupsi Timah Suaminya
Majelis Hakim juga memerintahkan pembayaran uang pengganti sebesar Rp210 miliar, yang jika tidak dibayar, Harvey harus menjalani tambahan dua tahun penjara.
Dalam kasus ini, Harvey diduga menerima uang sebesar Rp420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE), Helena Lim, dan melakukan pencucian uang untuk membeli barang-barang mewah.
Kerugian negara akibat tindakan ini diperkirakan mencapai Rp300 triliun, yang mencakup kerugian dalam kerja sama sewa-menyewa alat pengolahan, pembayaran biji timah, dan kerugian lingkungan.***