NALARNESIA.COM – Artis Nikita Mirzani hadir sebagai terdakwa dalam sidang eksepsi kasus pemerasan dan pengancaman terhadap pemilik bisnis skincare Reza Gladys di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/7), dengan kondisi tangan diborgol.
“Alhamdulillah sehat,” ujar Nikita singkat saat menyapa wartawan di lokasi.
Nikita datang bersama asistennya, Ismail Marzuki (IM), yang juga menjadi terdakwa dalam perkara ini. Nikita tiba menggunakan mobil tahanan milik Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.30 WIB, dengan mengenakan rompi tahanan merah dan borgol di tangan, sementara Ismail tiba sekitar 10 menit lebih awal.
BACA JUGA: KPK Panggil Windy Idol Terkait Kasus TPPU di Mahkamah Agung
Dalam persidangan hari ini, Nikita mengajukan nota keberatan atau eksepsi, dengan alasan bahwa dakwaan jaksa tidak memenuhi unsur tindak pidana. Menurutnya, jaksa tidak cermat dalam menyusun dakwaan.
JPU mendakwa Nikita telah memeras Reza Gladys dengan meminta uang sebesar Rp4 miliar sebagai “uang tutup mulut” terkait produk skincare milik Reza. Uang tersebut disebut akan digunakan Nikita untuk melunasi cicilan rumah.
Nikita telah ditahan oleh Kejari Jakarta Selatan sejak Kamis, 5 Juni 2025, dan telah menjalani masa tahanan selama 19 hari.
BACA JUGA: Polri Tangkap Empat Tersangka Judi Online Terkait Hotel Aruss di Semarang
Berdasarkan catatan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, perkara dengan nomor 362/Pid.Sus/2025/PN JKT.SEL resmi dilimpahkan ke pengadilan pada 17 Juni 2025.
Selain dakwaan pemerasan, Nikita juga didakwa dengan Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.***