Nikita Mirzani Hadiri Sidang Eksepsi Kasus Pemerasan dengan Tangan Diborgol

Avatar
Nikita Mirzani menghadiri sidang eksepsi (nota keberatan) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (1/7/2025). ANTARA/Luthfia Miranda Putri.
banner 468x60

NALARNESIA.COM – Artis Nikita Mirzani hadir sebagai terdakwa dalam dan pengancaman terhadap pemilik bisnis skincare Reza Gladys di Pengadilan Negeri , Selasa (1/7), dengan kondisi tangan diborgol.

“Alhamdulillah sehat,” ujar Nikita singkat saat menyapa wartawan di lokasi.

banner 225x100

Nikita datang bersama asistennya, Ismail Marzuki (IM), yang juga menjadi terdakwa dalam perkara ini. Nikita tiba menggunakan mobil milik Kejaksaan Negeri pukul 09.30 WIB, dengan mengenakan rompi merah dan borgol di tangan, sementara Ismail tiba sekitar 10 menit lebih awal.

BACA JUGA: KPK Panggil Windy Idol Terkait Kasus TPPU di Mahkamah Agung

Dalam persidangan hari ini, Nikita mengajukan nota keberatan atau eksepsi, dengan alasan bahwa dakwaan tidak memenuhi unsur tindak pidana. Menurutnya, tidak cermat dalam menyusun dakwaan.

JPU mendakwa Nikita telah memeras Reza Gladys dengan meminta uang sebesar Rp4 miliar sebagai “uang tutup mulut” terkait produk skincare milik Reza. Uang tersebut disebut akan digunakan Nikita untuk melunasi cicilan rumah.

Nikita telah ditahan oleh Kejari sejak Kamis, 5 Juni 2025, dan telah menjalani masa selama 19 hari.

BACA JUGA: Polri Tangkap Empat Tersangka Judi Online Terkait Hotel Aruss di Semarang

Berdasarkan catatan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, perkara dengan nomor 362/Pid.Sus/2025/PN JKT.SEL resmi dilimpahkan ke pengadilan pada 17 Juni 2025.

Selain dakwaan pemerasan, Nikita juga didakwa dengan Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana .***

Leave a Reply