Ketika menghubungi pihak resmi Rupiah Cepat untuk menyelesaikan masalah, pengguna justru diinformasikan bahwa terdapat tanda tangan elektronik yang menunjukkan telah terjadi pengajuan pinjaman, sehingga ia diwajibkan mencicil.
Menanggapi keluhan tersebut, PT Kredit Utama Fintech Indonesia (Rupiah Cepat) melalui akun X resminya pada Selasa (20/5/2025) menyatakan telah menerima laporan tersebut dan sedang melakukan investigasi internal.
BACA JUGA: Pendapatan Negara Naik Rp200 Triliun pada Maret 2025, Sri Mulyani Sebut Tanda Pemulihan Ekonomi
Berdasarkan pemeriksaan awal, perusahaan tidak menemukan indikasi adanya gangguan sistem atau kebocoran data nasabah.
Namun, pihak Rupiah Cepat menyatakan akan terus berkoordinasi dengan nasabah untuk memastikan penyelesaian dilakukan secara adil dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.***