P3RSI Serukan Perlawanan! Tolak Ketidakadilan Penggolongan Pelanggan Rusun Air Bersih PAM Jaya

Avatar
Ilustrasi Apartemen
banner 468x60

NALARNESIA.COM – Dewan Pengurus Pusat Persatuan Perhimpunan Penghuni rumah susun  (DPP P3RSI) menyatakan keprihatinannya atas sikap Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang dinilai abai terhadap aspirasi , khususnya terkait kebijakan penggolongan/pengelompokan air bersih yang diberlakukan oleh PAM Jaya.

Ketua Umum DPP P3RSI, , mengungkapkan bahwa upaya advokasi organisasi selama ini tidak mendapat tanggapan substantif dari Gubernur DKI Jakarta, . P3RSI sendiri sudah melayangkan beberapa surat permohonan audiensi kepada Gubernur, namun tak satu pun yang direspon.

banner 225x100

Demi memperjuangkan keadilan bagi di DKI Jakarta, kata Adjit P3RSI akan menggelar aksi damai besar-besaran di Kantor Gubernur DKI Jakarta (Balai Kota), Jalan Merdeka Selatan, pada Senin, 21 Juli 2025, pukul 10.00 – 18.00 WIB.

Baca Juga: Heboh Penggolongan Pelanggan PAM Jaya Tak Adil, P3RSI Ancam Demo Besar-besaran

“Kami mengajak se-DKI Jakarta untuk turun langsung menyuarakan penolakan terhadap klasifikasi pelanggan air yang keliru dan merugikan MBR (),” ujar Adjit, Kamis, 17 Juli 2025, di Jakarta.

P3RSI, lanjut Adjit, mengkritisi Keputusan Gubernur DKI Jakarta No.730/2024 tentang tarif air minum PAM Jaya, di mana rumah susun dikategorikan sebagai pelanggan komersial (Golongan K III), yang dikenai tarif lebih tinggi, padahal seharusnya dimasukan dalam K II.

Adjit menyebut kebijakan ini tidak hanya mencederai prinsip keadilan sosial, tetapi juga melanggar UU No. 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun, yang menyatakan bahwa rumah susun adalah hunian.

Baca Juga: Setelah Perjuangan Panjang, P3RSI Berhasil Bebaskan IPL dari Pajak

Selain itu, Pergub DKI Jakarta No. 37 Tahun 2024, khususnya Pasal 12 dan 13, juga mewajibkan klasifikasi rumah susun yang menggunakan air bersih untuk kebutuhan rumah tangga sehari-hari masuk dalam K II dengan tarif dasar.

P3RSI juga mengecam klasifikasi tarif terhadap Rusunami Subsidi, yang saat ini diposisikan sebagai Rumah Susun Menengah (Kode 5F3), padahal seharusnya dikategorikan sebagai Rumah Susun Sederhana (Kode 5F2).

Empat Tuntutan Rakyat Rumah Susun

1. Cabut atau revisi Kepgub DKI Jakarta No.730/2024 tentang Tarif Air Minum PAM Jaya;

2. Revisi keliru pengelompokan pelanggan rumah rusun air bersih PAM Jaya dari KIII menjadi K II;

3. Menegaskan bahwa rusumani subsidi masuk dalam Jenis Pelanggan (K II) Rumah Susun Sederhana, bukan sebagai Rumah Susun Menengah yang selama ini diberlakukan.

4. Berikan subsibi air bersih PAM Jaya kepada Usaha, Mikro, Kecil, dan Menengah () yang berusaha di gedung-gedung komersial Golongan K III (Mal, Perkantoran, Trade Center, dan lain sebagainya).

Baca juga: Anggota DPRD DKI Jakarta Desak Revisi Kepgub Tarif Air PAM Jaya yang Dinilai Merugikan Warga Apartemen

Adjit menyebut aksi ini akan melibatkan 1.500 peserta dari berbagai wilayah rusun di DKI Jakarta, dengan harapan besar bahwa perwakilan P3RSI dapat diterima langsung oleh Gubernur.

“Solidaritas warga adalah kunci. Kami tidak hanya memperjuangkan hak air bersih , tapi juga keadilan, martabat, dan hak dasar sebagai warga kota,” tutup Adjit.***

Leave a Reply