P3RSI Tegas Tolak Kenaikkan Tarif Air Bersih Rumah Susun di DKI Jakarta

Avatar
P3RSI Tegas Tolak Kenaikkan Tarif Air Bersih Rumah Susun di DKI Jakarta. (Nalarnesia.com/Muhamad Iqbal Fathurahman)
banner 468x60

NALARNESIA.COM – Persatuan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Indonesia (P3RSI) meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI menunda di rumah susun, mengingat kenaikkannya sangat tinggi dan tanpa didahului sosialisasi kepada warga yang ditinggal di rumah susun.

Menurut Ketua Dewan Pengurus Pusat (DPP) P3RSI , Perusahaan Air Minum (PAM) Jaya di rumah susun yang mencapai 71 persen sangat memberatkan. Dia pun menyesalkan, Pemprov DKI dan PAM Jaya yang tidak peka terhadap konsidi kehidupan di rumah susun yang sebagian besar adalah kalangan menengah dan masyarakat berpenghasilan rendah.

banner 225x100

”Tarif Baru Layanan Air Bersih PAM Jaya sangat memberatkan. Pasalnya, dalam tabel layanan baru yang menempatkan rumah susun sebagai yang merupakan hunian sama gedung bertingkat tinggi komersial, kondominium, dan pusat perbelanjaan yang tarifnya sebesar Rp.21.500 per m3,” kata Adjit dalam acara Press Coference Talk Show P3RSI, Kamis, 6 Februari 2025, di Hotel Bidaraka Jakarta.

Tampil sebagai pembicara dalam acara yang mengangkat tema: ”Anggota P3RSI Teriak Tarif Air Bersih Rumah Susun/ Disamakan dengan Gedung Bertingkat Komersial” adalah Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi, Direktur Utama PAM Jaya Arief Nasrudin, anggota Komisi B DPRD Provinsi DKI Jakarta (PSI) Francine Widjojo, Akademisi Regulasi Rumah Susun Dr. M. Ilham Hermawan, S.H., M.H., Wakil Ketum Bidang Pengelolaan Property dan Township Management Mualim Wijoyo, Ketua PPPSRS Bassura City Ishak S. Lopung, dan Ketua PPPSRS Mediterania Garden Residences 1 Mangapul Pangaribuan.

BACA JUGA: Akibat Salah Penggolongan, Belasan Tahun Penghuni Rumah Susun Dikenakan Tarif Tertinggi Air Bersih PAM Jaya

Adjit mengatakan, salah satu masalah utama dalam pengenaan tarif air bersih ini adalah penetapan golongan /rumah susun disamakan dengan gedung bertingkat tinggi komersial, kondominium, dan pusat perbelanjaan? Padahal fungsi dan peruntukannya berbeda.

”Rumah susun yang disebut juga apartemen itukan fungsi dan peruntukkannya adalah hunian Apartemen atau rumah susun adalah hunian, sedangkan lainnya untuk komersial. Jadi tidak adil kalau kami disamakan dengan perkantoran dan pusat perdagangan. Kami pun bayar air bersih lebih mahal dibandingkan rumah tipe besar yang ada di ,” kata Adjit.

Atas hal tersebut, kata Adjit, P3RSI mengusulkan, kata apartemen di rincian jenis pelanggan: gedung bertingkat tinggi komersial/apartemen/kondominium/pusat perbelanjaan, dihilangkan. Selanjutnya, gedung bertingkat yang fungsi dan peruntukkannya sebagai hunian lebih tepat digolongkan sebagai rumah susun menengah dan mewah.

Adjit juga menekankan, akibat ini yang mencapai 71 persen, beban yang ditanggung pemilik dan penghuni rumah susun makin berat dengan kenaikan tarif air bersih dari Rp.12.550 menjadi Rp21.500. Padahal, PPPSRS dalam hal ini warga rumah susun masih menanggung perawatan instalasi air bersih di gedungnya yang mencapai miliaran rupiah setiap tahunnya.

BACA JUGA: Masyarakat Rumah Susun Tolak Kenaikkan Tarif Air Bersih,P3RSI Sampaikan Protes ke Balai Kota DKI Jakarta

”Sangat ironis, kalau pemerintah, dalam hal ini Pemprov DKI Jakarta mendorong agar kalangan dan MBR tinggal di rumah susun, tapi setelah tinggal kok kami malah dikenakan tarif air bersih paling tinggi. Harusnya Pemprov DKI dan PAM Jaya peka dengan situasi ekonomi kalangan menengah dan MBR saat ini,” kata Adjit.

Menanggapi tingginya kenaikkan tarif air bersih ini, lanjut Adjit, DPP P3RSI telah melakukan berbagai upaya, agar PAM Jaya menunda dan mengkaji ulang kenaikan tarif air bersih dan penggolongan pelanggan rumah susun di DKI Jakarta. Upaya-upaya P3RSI antara lain: melakukan audiensi dengan pihak PAM Jaya, lalu ditindaklanjuti dengan beberapa pertemuan.

Leave a Reply