Pabrik Oli Palsu Beromzet Miliaran Berhasil Diungkap oleh Polda Banten

Avatar
Polda Banten merilis pengungkapan kasus dugaan produksi oli palsu yang dilakukan oleh dua orang tersangka HB dan HW, di Serang, Banten, Senin (3/5/2024). ANTARA/Desi Purnama Sari.
banner 468x60

NALARNESIA.COM (Polda) Banten mengungkap di dan menangkap dua tersangka berinisial HB dan HW.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Banten, AKBP Wiwin Setiawan, di Serang pada hari Senin menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya produksi ilegal.

banner 225x100

“Dari laporan tersebut langsung ditindak lanjuti oleh tim yang mendatangi kedua lokasi produksi palsu, yakni Bizstreet dan Picaso di ,” katanya.

Ia menyampaikan bahwa di dua lokasi yang diselidiki, tim kepolisian menemukan berbagai peralatan produksi dari berbagai merek, yang kemudian diperiksa oleh tim ahli.

BACA JUGA: Polri Berhasil Amankan Buronan Narkoba Nomor Satu Thailand di Bali

“Untuk modus yang dilakukan oleh para tersangka dengan cara membeli oli dari perusahaan dan diolah kembali di lokasi produksi mereka serta dikemas ulang dengan membuat merek oli yang beredar di pasaran,” katanya.

Menurut Wiwin, tersangka HW telah memproduksi oli palsu sejak tahun 2023 dan sempat berhenti pada awal tahun 2024. Produksi dimulai kembali pada April 2024 setelah bertemu dengan tersangka HB, yang kemudian bekerja sama dan mendapatkan modal baru.

Wiwin menjelaskan bahwa pabrik oli palsu ini memproduksi sekitar 24.000 liter per hari yang dibagi ke dalam 24 botol, menghasilkan keuntungan sekitar Rp57 juta per hari, dan produk ini dijual kepada distributor di wilayah Banten, , hingga Kalimantan.

“Dalam kegiatan tersebut selama tiga bulan para tersangka berhasil meraup omzet sebesar Rp5,2 miliar,” katanya.

BACA JUGA: Kepala Otorita IKN Mundur, Menteri Basuki Berharap agar Investor Tetap Percaya pada Pembangunan IKN

Hasil penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP) mengungkapkan bahwa lokasi produksi merupakan home industry dengan 10 karyawan yang saat ini berstatus sebagai saksi.

Kedua tersangka dikenai Pasal 113 Jo Pasal 57 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Mereka dijerat dengan penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp5 miliar karena memperdagangkan barang yang tidak memenuhi SNI atau persyaratan teknis yang diwajibkan.***

Leave a Reply