NALARNESIA.COM – Pemerintah Kota Palembang, Sumatera Selatan, akan melarang penggunaan kantong plastik oleh pelaku usaha mulai Januari 2025 sebagai langkah untuk mengurangi jumlah sampah plastik.
Penjabat Wali Kota Palembang, Cheka Virgowansyah, saat dikonfirmasi di Palembang, Kamis, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengeluarkan surat edaran terkait larangan penggunaan kantong plastik ini.
Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya mengurangi limbah plastik yang berdampak buruk terhadap lingkungan.
Menurut Cheka, Kota Palembang yang berpenduduk sekitar 1,7 juta jiwa menghasilkan rata-rata 0,4 kilogram sampah per orang setiap harinya.
BACA JUGA: Pemkot Jaksel Bangun 2 TPS Tahun Depan untuk Kurangi Volume Sampah
Dari total sampah yang dihasilkan, sekitar 30 persen atau 1.000 hingga 1.500 ton per hari merupakan sampah plastik, yang membutuhkan waktu ratusan tahun untuk terurai.
“Sebanyak 30 persen dari total sampah yang dihasilkan merupakan sampah plastik, yang mencapai 1.000 hingga 1.500 ton per hari dan membutuhkan waktu ratusan tahun untuk terurai,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa salah satu cara efektif untuk mengurangi sampah plastik adalah dengan memulai dari sumbernya, yaitu rumah tangga, kantor, dan tempat lainnya.
Oleh karena itu, pihaknya mengimbau seluruh warga untuk mengurangi penggunaan plastik guna menciptakan lingkungan yang lebih bersih di Kota Palembang.
BACA JUGA: Jakarta Tinggal Pemain Inti, Jumlah Sampah di Jaksel Menurun Saat Libur Lebaran
“Mari kita kurangi penggunaan sampah plastik demi mewujudkan Kota Palembang yang bersih. Semakin sedikit plastik yang digunakan, maka semakin berkurang pula penumpukan sampah di tempat pembuangan akhir,” kata Cheka.***