Pasukan Siber Polda Jabar Tangkap 2 Orang Terkait Sindikat Judi Online Kamboja

Avatar
Ilustrasi judi online (Unsplash/CarlRaw)
banner 468x60

NALARNESIA.COM – (Ditressiber) Jawa Barat (Jabar) menangkap dua tersangka berinisial N dan YA yang terlibat dalam sindikat penyedia serta pengelola situs dengan jaringan internasional dari .

“Pengungkapan terjadi pada 11 Oktober 2024 oleh Ditressiber Jabar yang melakukan patroli siber dan menemukan situs perjudian online bernama Menang Hore yang diduga dikelola oleh inisial N,” ujar Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Jules Abraham Abast, di pada Kamis.

banner 225x100

Jules menjelaskan bahwa tersangka N bertugas untuk menyediakan, mengelola, dan mendistribusikan situs tersebut, sementara tersangka YA berperan sebagai desainer situs.

BACA JUGA: Kominfo Sebut 5 K Sebagai Modal Pemberantasan Judi Online

Ia menambahkan bahwa pada 12 Oktober 2024 sekitar pukul 18.30 WIB, Polda Jabar berhasil menangkap N di rumahnya di Jakarta Barat. Setelah itu, pengembangan kasus membawa kepada penangkapan YA.

“Lalu dilakukan lagi pengembangan, diketahui bahwa dalam perkara ini turut serta saudara YA. Jadi saudara YA ini perannya sebagai desain grafis. Dia yang membuat desain dari situs Menang Hore,” jelas Jules.

Dari hasil pemeriksaan, N mengungkapkan bahwa ia memiliki 12 anggota yang berada di . Bandar dari situs tersebut diduga bernama Sungkai Halim alias AK47, yang beroperasi di .

“Dan penghasilan deposit dari perusahaan tersebut kurang lebih berkisar Rp98 juta sampai Rp200 juta per hari,” tuturnya.

BACA JUGA: Dokter Ahli Kesehatan Jiwa Jelaskan Pendorong Seseorang Kecanduan Judi Online

Dalam kasus ini, Jules juga menyampaikan bahwa pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa laptop bermerk ASUS yang digunakan N untuk mengelola situs , satu ponsel jenis iPhone 6, beberapa kartu ATM, dan kartu kredit.

“Lalu penyidik juga menyita uang senilai Rp112 juta yang diduga merupakan hasil dari perjudian online,” katanya.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat 3 Juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang ITE, serta Undang-undang Nomor 1 tahun 2008, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.***

Leave a Reply