NALARNESIA.COM – Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Barat (Jabar) menangkap dua tersangka berinisial N dan YA yang terlibat dalam sindikat penyedia serta pengelola situs judi online dengan jaringan internasional dari Kamboja.
“Pengungkapan terjadi pada 11 Oktober 2024 oleh Ditressiber Polda Jabar yang melakukan patroli siber dan menemukan situs perjudian online bernama Menang Hore yang diduga dikelola oleh inisial N,” ujar Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Jules Abraham Abast, di Bandung pada Kamis.
Jules menjelaskan bahwa tersangka N bertugas untuk menyediakan, mengelola, dan mendistribusikan situs judi online tersebut, sementara tersangka YA berperan sebagai desainer situs.
BACA JUGA: Kominfo Sebut 5 K Sebagai Modal Pemberantasan Judi Online
Ia menambahkan bahwa pada 12 Oktober 2024 sekitar pukul 18.30 WIB, Polda Jabar berhasil menangkap N di rumahnya di Jakarta Barat. Setelah itu, pengembangan kasus membawa kepada penangkapan YA.
“Lalu dilakukan lagi pengembangan, diketahui bahwa dalam perkara ini turut serta saudara YA. Jadi saudara YA ini perannya sebagai desain grafis. Dia yang membuat desain dari situs Menang Hore,” jelas Jules.
Dari hasil pemeriksaan, N mengungkapkan bahwa ia memiliki 12 anggota yang berada di Kamboja. Bandar dari situs tersebut diduga bernama Sungkai Halim alias AK47, yang beroperasi di Kamboja.
“Dan penghasilan deposit dari perusahaan tersebut kurang lebih berkisar Rp98 juta sampai Rp200 juta per hari,” tuturnya.
BACA JUGA: Dokter Ahli Kesehatan Jiwa Jelaskan Pendorong Seseorang Kecanduan Judi Online
Dalam kasus ini, Jules juga menyampaikan bahwa pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa laptop bermerk ASUS yang digunakan N untuk mengelola situs judi online, satu ponsel jenis iPhone 6, beberapa kartu ATM, dan kartu kredit.
“Lalu penyidik juga menyita uang senilai Rp112 juta yang diduga merupakan hasil dari perjudian online,” katanya.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat 3 Juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang ITE, serta Undang-undang Nomor 1 tahun 2008, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.***