Pelantikan Kepala Daerah Non-Sengketa 6 Februari Batal, Akan Disatukan dengan Hasil Dismissal MK

Avatar
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian dalam konferensi pers terkait pelantikan kepala daerah di Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Jumat (31/1/2025). ANTARA/HO-Puspen Kementerian Dalam Negeri
banner 468x60

Dia menambahkan bahwa keputusan tersebut masih menunggu proses lanjutan berupa penetapan KPU yang didasarkan pada hasil dismissal. Setelah itu, KPU di masing-masing daerah akan mengajukan penetapan ke DPRD untuk diteruskan ke .

Sebelumnya, Ketua Komisi II RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengatakan pihaknya akan menggelar rapat dengan Mendagri Tito Karnavian dan lembaga penyelenggara pemilu terkait usulan perubahan tanggal pelantikan serentak hasil pada Senin, 3 Februari 2025.

banner 225x100

“Kami akan mengundang Mendagri, KPU (Komisi Pemilihan Umum), Bawaslu (Badan Pengawas Pemilihan Umum), dan DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) pada hari Senin yang akan datang tanggal 3 Februari 2025,” kata Rifqi dalam keterangan yang diterima di , Jumat.

BACA JUGA: Politisasi Bansos di Pilkada 2024: Lebih Terbatas Berkat Pengawasan Ketat

Sebelumnya, pada Rabu, 22 Januari 2025, Komisi II bersama pemerintah dan lembaga penyelenggara pemilu telah menyepakati bahwa terpilih hasil yang tidak menghadapi sengketa Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) di Mahkamah Konstitusi () akan dilantik serentak oleh Presiden pada 6 Februari 2025.

“Karena keputusan tanggal 6 Februari 2025 terkait dengan pelantikan serentak gubernur, bupati, wali kota yang tidak berperkara di itu sudah diputuskan di Komisi II, maka secara etis, secara adab politik dan untuk menjaga kemitraan yang baik, kami akan memutuskannya kembali jika terjadi usulan perubahan-perubahan,” ujarnya.***

Leave a Reply