Pelantikan Kepala Daerah Non-Sengketa 6 Februari Batal, Akan Disatukan dengan Hasil Dismissal MK

Avatar
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian dalam konferensi pers terkait pelantikan kepala daerah di Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Jumat (31/1/2025). ANTARA/HO-Puspen Kementerian Dalam Negeri
banner 468x60

Dia menambahkan bahwa keputusan tersebut masih menunggu proses lanjutan berupa penetapan yang didasarkan pada hasil dismissal. Setelah itu, di masing-masing daerah akan mengajukan penetapan ke DPRD untuk diteruskan ke Kemendagri.

Sebelumnya, Ketua Komisi II Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengatakan pihaknya akan menggelar rapat dengan dan lembaga penyelenggara pemilu terkait usulan perubahan tanggal pelantikan kepala daerah serentak hasil Pilkada 2024 pada Senin, 3 Februari 2025.

banner 225x100

“Kami akan mengundang , KPU (Komisi Pemilihan Umum), Bawaslu (Badan Pengawas Pemilihan Umum), dan DKPP () pada hari Senin yang akan datang tanggal 3 Februari 2025,” kata Rifqi dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat.

BACA JUGA: Politisasi Bansos di Pilkada 2024: Lebih Terbatas Berkat Pengawasan Ketat

Sebelumnya, pada Rabu, 22 Januari 2025, Komisi II bersama dan lembaga penyelenggara pemilu telah menyepakati bahwa kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 yang tidak menghadapi sengketa Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilantik serentak oleh Presiden pada 6 Februari 2025.

“Karena keputusan tanggal 6 Februari 2025 terkait dengan pelantikan serentak gubernur, bupati, wali kota yang tidak berperkara di MK itu sudah diputuskan di Komisi II, maka secara etis, secara adab politik dan untuk menjaga yang baik, kami akan memutuskannya kembali jika terjadi usulan perubahan-perubahan,” ujarnya.***

Leave a Reply