Pelantikan Kepala Daerah Non-Sengketa 6 Februari Batal, Akan Disatukan dengan Hasil Dismissal MK

Avatar
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian dalam konferensi pers terkait pelantikan kepala daerah di Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Jumat (31/1/2025). ANTARA/HO-Puspen Kementerian Dalam Negeri
banner 468x60

Dia menambahkan bahwa keputusan tersebut masih menunggu proses lanjutan berupa penetapan KPU yang didasarkan pada hasil dismissal. Setelah itu, KPU di masing-masing daerah akan mengajukan penetapan ke DPRD untuk diteruskan ke Kemendagri.

Sebelumnya, Ketua Komisi II RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengatakan pihaknya akan menggelar rapat dengan Mendagri Tito Karnavian dan lembaga penyelenggara terkait usulan perubahan tanggal pelantikan kepala daerah serentak hasil Pilkada 2024 pada Senin, 3 Februari 2025.

banner 225x100

“Kami akan mengundang Mendagri, KPU (Komisi ), Bawaslu (Badan Pengawas ), dan DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara ) pada hari Senin yang akan datang tanggal 3 Februari 2025,” kata Rifqi dalam keterangan yang diterima di , Jumat.

BACA JUGA: Politisasi Bansos di Pilkada 2024: Lebih Terbatas Berkat Pengawasan Ketat

Sebelumnya, pada Rabu, 22 Januari 2025, Komisi II bersama pemerintah dan lembaga penyelenggara telah menyepakati bahwa kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 yang tidak menghadapi sengketa Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) di (MK) akan dilantik serentak oleh pada 6 Februari 2025.

“Karena keputusan tanggal 6 Februari 2025 terkait dengan pelantikan serentak gubernur, bupati, wali kota yang tidak berperkara di MK itu sudah diputuskan di Komisi II, maka secara etis, secara adab politik dan untuk menjaga kemitraan yang baik, kami akan memutuskannya kembali jika terjadi usulan perubahan-perubahan,” ujarnya.***

Leave a Reply