NALARNESIA.COM – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, menyatakan bahwa pelaku judi online bisa dikenakan sanksi sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Pasal 303 bis yang mengancam pemain judi dengan hukuman penjara hingga empat tahun dan/atau denda maksimal 10 juta rupiah.
“Penjudi itu bagian dari pelaku, dan menurut KUHP pasal 303 itu menyatakan bahwa judi itu tidak pidana, begitu juga Undang-undang (UU) ITE Nomor 11 Tahun 2008 di pasal 27, judi online itu pidana, dan termasuk pidana berat, bukan pidana ringan, karena hukumannya judi online itu enam tahun penjara, denda Rp1 miliar,” ujar Muhadjir di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Rabu, 19 Juni 2024.
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Nomor 11 Tahun 2008, Bab VII tentang Perbuatan yang Dilarang, dalam Pasal 27 ayat 2 menyebutkan bahwa, “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian” adalah tindakan yang dilarang.
BACA JUGA: Satgas Pemberantasan Judi Online akan Lacak Para Pemain dari Laporan PPATK
“Yang penting itu sebetulnya pencegahan dan penindakan. Kalau soal korban, itu saya rasa nanti kita lihat, apakah memang ada yang serius atau tidak menjadi korban itu,” ucap Muhadjir.
Menko PMK juga menegaskan bahwa Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan surat keputusan untuk membentuk Satgas Pemberantasan Perjudian Online yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Hadi Tjahjanto, dengan dirinya sebagai Wakil Ketua.
Pembentukan Satgas ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring yang diterbitkan di Jakarta pada 14 Juni 2024.
BACA JUGA: Mendagri akan Berikan Sanksi Berat Bagi ASN yang Main Judi Online
“Yang saya maksud korban itu adalah keluarga atau anggota yang menderita mengalami kerugian, dan kerugian itu bisa material, bisa finansial atau psikososial. Kalau saya boleh beri komentar, kasus ini kan mencuat setelah ada pembakaran yang dilakukan oleh seorang istri (polisi wanita) kepada suaminya, itu kan si istri itu menurut saya termasuk yang korban, korban psikis,” katanya.
Terkait bantuan sosial (bansos) bagi korban judi online, Menko Muhadjir menekankan bahwa bantuan akan diberikan kepada keluarga atau orang-orang di sekitar yang mengalami kerugian akibat perilaku penjudi online.
Ia menjelaskan bahwa, sesuai ketentuan di Kementerian Sosial (Kemensos), orang yang tidak mampu atau miskin, berdasarkan kriteria yang ditetapkan oleh Kemensos, dapat dimasukkan sebagai penerima bansos melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) setelah melalui proses verifikasi.
BACA JUGA: Jokowi Tegaskan Tidak Ada Bansos untuk Korban Judi Online, Begini Penjelasan Satgas
“Kita masih belum mengadakan pertemuan, apakah itu (pemberian bansos bagi keluarga korban judi online) akan menjadi agenda penting atau tidak, tetapi secara otomatis sebetulnya, kalau ada korban jatuh miskin, ya nanti Kementerian Sosial kan yang akan memasukkan, baik itu secara khusus untuk para korban, atau lewat regulasi yang sudah ada bisa menampung, kalau di daftar nanti juga masih diverifikasi, masih berproses itu,” paparnya.***