Satgas Pemberantasan Judi Online akan Lacak Para Pemain dari Laporan PPATK

Avatar
Ilustrasi - Warga melihat iklan judi online melalui gawainya di Jakarta, Rabu (19/6/2024). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww.
banner 468x60

NALARNESIA.COM – Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) berencana untuk menelusuri korban melalui nomor rekening yang telah diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Berdasarkan laporan PPATK sudah 5.000 rekening yang diblokir terkait , itu saya minta untuk diperiksa,” kata Menko PMK Muhadjir Effendy di Jakarta, Rabu, 19 Juni 2024.

banner 225x100

Muhadjir mengungkapkan bahwa nomor rekening yang diblokir akan diperiksa untuk menentukan apakah pemiliknya tercatat sebagai penerima manfaat () atau tidak.

“Ditindak karena bagaimanapun tidak bisa, mereka penerima lalu bisa ikutan bermain judi ini,” kata dia.

BACA JUGA: Jokowi Tegaskan Tidak Ada Bansos untuk Korban Judi Online, Begini Penjelasan Satgas

Jika ditemukan bahwa pemilik rekening tersebut menggunakan rekeningnya untuk bermain , mereka akan dikenakan tindakan hukum pidana oleh Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Online, yang diketuai oleh Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam).

Yang menjadi perhatian utama, menurut Menko PMK, adalah bahwa penelusuran ini akan membantu mengidentifikasi jumlah anggota keluarga yang dianggap sebagai korban atau yang dirugikan oleh aktivitas judi tersebut.

“Rangkaiannya memang panjang namun (optimistis) semua akan diketahui, khususnya siapa yang menjadi korban untuk dilakukan upaya pendampingan atau hingga upaya rehabilitasi bila terjadi gangguan psikis,” ujarnya.

BACA JUGA: MPR Sebut Wacana Bansos untuk Korban Judi Online Mesti Dikritisi: Dipakai Untuk Judi Lagi

Keluarga yang menjadi korban akan mendapatkan bantuan berupa pendampingan sosial, , pemulihan finansial, dan rehabilitasi dari Kemenko PMK, sama dengan Kementerian Sosial, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta Kementerian .***

Leave a Reply