NALARNESIA.COM – Pemerintah telah resmi menaikkan gaji pokok hakim, menandai perubahan setelah 12 tahun, sejak 2012. Kenaikan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2024, yang merupakan perubahan ketiga atas PP Nomor 94 Tahun 2012 tentang hak keuangan dan fasilitas hakim di bawah Mahkamah Agung.
Kenaikan gaji hakim ini disetujui setelah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menandatangani PP tersebut pada 18 Oktober 2024, dua hari sebelum masa jabatannya berakhir.
Hakim memiliki tanggung jawab utama dalam penegakan hukum dan keadilan di pengadilan. Dalam PP Nomor 44 Tahun 2024, gaji pokok hakim di peradilan umum, peradilan agama, dan peradilan tata usaha negara ditetapkan berdasarkan golongan dan masa kerja. Golongan hakim meliputi III/a-d dan IV/a-e, dengan rentang masa kerja antara 0 hingga 32 tahun. Berikut adalah rincian gaji pokok berdasarkan golongan:
BACA JUGA: Koordinator Solidaritas Hakim Indonesia Sebut Cuti Bersama Para Hakim Telah Usai
Gaji hakim golongan III:
- Golongan III/a: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
- Golongan III/b: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
- Golongan III/c: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
- Golongan III/d: Rp3.154.000 – Rp5.180.700
Gaji hakim golongan IV:
- Golongan IV/a: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
- Golongan IV/b: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
- Golongan IV/c: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
- Golongan IV/d: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
- Golongan IV/e: Rp3.880.400 – Rp6.373.200
Selain gaji pokok, PP Nomor 44 Tahun 2024 juga mengatur kenaikan tunjangan jabatan hakim di berbagai lingkungan peradilan, sebagai berikut:
BACA JUGA: Ketua MA Sebut Indonesia Masih Kekurangan Hakim Untuk Penanganan Berbagai Kasus
Tunjangan jabatan hakim tingkat banding:
- Ketua/Kepala Pengadilan Tinggi: Rp56.500.000
- Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp51.300.000
- Hakim Utama/Mayjen/Laksda/Marsda TNI: Rp46.800.000
- Hakim Utama Muda/Brigjen/Laksma/Marsma TNI: Rp43.700.000
- Hakim Madya Utama/Kolonel: Rp40.900.000
- Hakim Madya Muda/Lt. Kolonel: Rp38.200.000
Tunjangan jabatan hakim tingkat pertama:
- Ketua/Kepala Pengadilan Kelas IA Khusus: Rp37.900.000
- Pengadilan Kelas IA: Rp32.900.000
- Pengadilan Kelas IB: Rp28.400.000
- Pengadilan Kelas II: Rp24.600.000
- Wakil Ketua/Wakil Kepala Pengadilan Kelas IA Khusus: Rp34.400.000
- Pengadilan Kelas IA: Rp29.900.000
- Pengadilan Kelas IB: Rp25.800.000
- Pengadilan Kelas II: Rp22.300.000
- Hakim Utama Pengadilan Kelas IA Khusus: Rp33.700.000
- Pengadilan Kelas IA: Rp28.500.000
- Pengadilan Kelas IB: Rp24.100.000
- Pengadilan Kelas II: Rp20.500.000
- Hakim Utama Muda Pengadilan Kelas IA Khusus: Rp31.500.000
- Pengadilan Kelas IA: Rp26.700.000
- Pengadilan Kelas IB: Rp22.600.000
- Pengadilan Kelas II: Rp19.100.000
Daftar tunjangan jabatan hakim berlanjut dengan berbagai kategori, menyesuaikan kelas pengadilan dan jabatan, dengan besaran yang bervariasi untuk setiap posisi.***