Pemerintah Naikkan Gaji Pokok Hakim, Berikut Besarannya

Avatar
Hakim Ketua Artha Theresia (tengah) membacakan amar putusan tingkat banding atas perkara korupsi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Selasa (10/9/2024). ANTARA/Fath Putra Mulya/pri.
banner 468x60

NALARNESIA.COM – Pemerintah telah resmi menaikkan , menandai perubahan setelah 12 tahun, sejak 2012. Kenaikan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2024, yang merupakan perubahan ketiga atas PP Nomor 94 Tahun 2012 tentang hak keuangan dan di bawah .

ini disetujui setelah ke-7 RI () menandatangani PP tersebut pada 18 Oktober 2024, dua hari sebelum masa jabatannya berakhir.

banner 225x100

Hakim memiliki tanggung jawab utama dalam penegakan hukum dan keadilan di pengadilan. Dalam PP Nomor 44 Tahun 2024, di peradilan umum, peradilan agama, dan peradilan tata usaha negara ditetapkan berdasarkan golongan dan masa kerja. Golongan hakim meliputi III/a-d dan IV/a-e, dengan rentang masa kerja antara 0 hingga 32 tahun. Berikut adalah rincian gaji pokok berdasarkan golongan:

BACA JUGA: Koordinator Solidaritas Hakim Indonesia Sebut Cuti Bersama Para Hakim Telah Usai

Gaji hakim golongan III:

  • Golongan III/a: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
  • Golongan III/b: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
  • Golongan III/c: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
  • Golongan III/d: Rp3.154.000 – Rp5.180.700

Gaji hakim golongan IV:

  • Golongan IV/a: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
  • Golongan IV/b: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
  • Golongan IV/c: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
  • Golongan IV/d: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
  • Golongan IV/e: Rp3.880.400 – Rp6.373.200

Selain gaji pokok, PP Nomor 44 Tahun 2024 juga mengatur kenaikan tunjangan jabatan hakim di berbagai lingkungan peradilan, sebagai berikut:

BACA JUGA: Ketua MA Sebut Indonesia Masih Kekurangan Hakim Untuk Penanganan Berbagai Kasus

Tunjangan jabatan hakim tingkat banding:

  • Ketua/Kepala Pengadilan Tinggi: Rp56.500.000
  • Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp51.300.000
  • Hakim Utama/Mayjen/Laksda/Marsda : Rp46.800.000
  • Hakim Utama Muda/Brigjen/Laksma/Marsma : Rp43.700.000
  • Hakim Madya Utama/Kolonel: Rp40.900.000
  • Hakim Madya Muda/Lt. Kolonel: Rp38.200.000

Tunjangan jabatan hakim tingkat pertama:

  • Ketua/Kepala Pengadilan Kelas IA Khusus: Rp37.900.000
  • Pengadilan Kelas IA: Rp32.900.000
  • Pengadilan Kelas IB: Rp28.400.000
  • Pengadilan Kelas II: Rp24.600.000
  • Wakil Ketua/Wakil Kepala Pengadilan Kelas IA Khusus: Rp34.400.000
  • Pengadilan Kelas IA: Rp29.900.000
  • Pengadilan Kelas IB: Rp25.800.000
  • Pengadilan Kelas II: Rp22.300.000
  • Hakim Utama Pengadilan Kelas IA Khusus: Rp33.700.000
  • Pengadilan Kelas IA: Rp28.500.000
  • Pengadilan Kelas IB: Rp24.100.000
  • Pengadilan Kelas II: Rp20.500.000
  • Hakim Utama Muda Pengadilan Kelas IA Khusus: Rp31.500.000
  • Pengadilan Kelas IA: Rp26.700.000
  • Pengadilan Kelas IB: Rp22.600.000
  • Pengadilan Kelas II: Rp19.100.000

Daftar tunjangan jabatan hakim berlanjut dengan berbagai kategori, menyesuaikan kelas pengadilan dan jabatan, dengan besaran yang bervariasi untuk setiap posisi.***

Leave a Reply