NALARNESIA.COM – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta, Budi Awaludin, mengimbau calon pendatang yang ingin mencari penghidupan di Jakarta agar memiliki jaminan tempat tinggal serta pekerjaan sebelum menetap di ibu kota.
“Pemda DKI tidak melarang pendatang dari luar untuk ke Jakarta, namun secara adil dan terukur tiap penduduk tetap terlayani sesuai aturan yang berlaku. Bagi para calon pendatang diharapkan memiliki jaminan tempat tinggal, jaminan pekerjaan serta memiliki keahlian tetap,” ujar Budi di Jakarta, Rabu.
Ke depan, Jakarta akan menerapkan kebijakan yang mengharuskan seseorang minimal menetap dan terdaftar selama 10 tahun sebelum bisa menjadi calon penerima bantuan sosial.
Budi menegaskan bahwa pemerintah memiliki tanggung jawab untuk menjaga Jakarta sebagai kota yang aman dan nyaman bagi penduduknya.
BACA JUGA: Libur Lebaran 2025, Cek Lokasi ATM Bank DKI Terdekat!
“Tentunya, jika para pendatang memiliki keterampilan dan skill yang baik, maka kontribusinya akan bermanfaat dalam mencapai Jakarta menuju kota Global dan mewujudkan Indonesia emas 2045,” tambahnya.
Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, bersama Wakil Gubernur Jakarta, Rano Karno, menyambut baik kedatangan masyarakat yang ingin merantau ke Jakarta pasca-Lebaran 2025.
Pramono memastikan bahwa Jakarta tidak akan menggelar operasi yustisia untuk merazia identitas kependudukan pendatang baru. Namun, ia menekankan pentingnya memiliki KTP agar dapat mencari pekerjaan di ibu kota.
“Dukcapil akan mengecek itu, administrasinya dicek. Kalau dia mau mencari kerja di Jakarta monggo, silakan. Asal dia mau ada pelatihan dan asal juga yang paling penting dia punya identitas. Kalau enggak punya identitas, enggak (bisa cari kerja),” ujar Pramono.***