NALARNESIA.COM – Sosiolog dari Universitas Indonesia (UI), Nadia Yovani, menyatakan perlunya regulasi khusus untuk mengawasi kinerja Satgas Judi Online yang dibentuk pemerintah. Menurutnya, hal ini diperlukan agar kinerja satgas dalam memberantas judi online dapat dipantau dan dipertanggungjawabkan.
“Pemerintah sudah membentuk Satgas Pemberantasan Judol, terus siapa yang memonitor? Lintas kementerian, Kemenkumham, apakah polisi ada atau tidak? apakah sudah kerja sama dengan cyber police?” kata dia saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu, 20 Juli 2024.
Nadia menjelaskan bahwa keberadaan satgas judi online hanya menyelesaikan masalah dari sisi penegakan hukum dan pencegahan di lapangan. Satgas tersebut memiliki kewenangan yang luas karena didasarkan pada keputusan presiden yang baru saja diterbitkan oleh Presiden Joko Widodo.
BACA JUGA: Temuan PPATK: Segala Segmen Masyarakat Terpengaruh Judi Online, Dari Kota hingga Desa
Namun, Nadia menilai bahwa pemerintah belum menyediakan dasar hukum untuk pengawasan terhadap judi online. Tanpa dasar hukum tersebut, satgas berpotensi bekerja tanpa pengawasan yang ketat.
Oleh karena itu, dia berharap pemerintah membentuk regulasi khusus untuk pengawasan satgas judi online, agar satgas tersebut tidak digunakan untuk tujuan yang menyimpang dari hukum.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menerbitkan surat keputusan pembentukan Satgas Pemberantasan Perjudian Online yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Hadi Tjahjanto.
BACA JUGA: Selebgram Asal Bogor Ditangkap Karena Promosikan Situs Judi Online
Pembentukan satgas tersebut diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring, yang diterbitkan di Jakarta pada 14 Juni 2024.
“Sampai saat ini sudah 2,1 juta situs judi online ditutup dan Satgas Judi Online dibentuk agar mempercepat pemberantasan judi online,” ucap Presiden RI Joko Widodo, Jumat, 12 Juni 2024.***