Penyesuaian Tarif IPL Disahkan Voting, Pengurus PPPSRS Kalibata City Bantah Klaim Mayoritas Menolak

Avatar
Lebih 85% warga setuju! Pengurus PPPSRS Kalibata City tegaskan penyesuaian tarif IPL aesuai aturan
banner 468x60

NALARNESIA.COM – Perselisihan antara pengurus Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun () Kalibata City dengan puluhan penghuni terkait penyesuaian Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) mendapat perhatian pemerintah. Proses mediasi melibatkan pemerintah pusat dan daerah.

Isu ini bermula dari keputusan Rapat Umum Tahunan Anggota (RUTA) pada akhir tahun lalu yang menetapkan penyesuaian tarif IPL. Beberapa warga yang tidak terima adanya penyesuaian tarif IPL yang telah diputuskan dalam RUTA tersebut lalu mengajukan keberatan dan menuntut transparansi.

banner 225x100

Menurut Ketua Pengurus , persoalan ini sudah dimediasi oleh (PKP) bersama Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI , serta Suku Dinas (Sudin) Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Administrasi Selatan.

Dalam mediasi tersebut, dinyatakan pengambilan keputusan penyesuaian tarif IPL sudah sesuai mekanisme rapat. Dimana jika ada beberapa anggota yang menyatakan keberatan penyesuaian tarif IPL, maka pengambilan keputusan dilakukan secara Voting. Ini sesuaikan dengan Pergub DKI Jakart, No. 44/2024.

BACA JUGA: Warga Kalibata City vs Gubernur Jakarta dan PAM Jaya PAM Jaya: Salah Kategori Pelanggan, Air Jadi Mahal Bertahun-tahun

menegaskan, keputusan penyesuaian IPL telah melalui mekanisme organisasi. Menurutnya, penetapan tarif dilakukan melalui voting setelah musyawarah mufakat tidak berhasil dicapai.

“Hasil pemungutan suara menunjukkan lebih dari 85 persen peserta menyetujui kenaikan IPL. Dan kenyataannya, saat ini lebih dari 80 persen penghuni juga telah membayar sesuai tarif baru,” ujar Musdalifah, Minggu (22/2/2026), di .

Itu artinya, lanjut Musdalifah, mayoritas warga (pemilik dan penghuni) Kalibata City setuju dan tidak masalah dengan adanya penyesuaian tarif IPL.

”Jadi kalau ada klaim bahwa ribuan warga “berdasarkan polling” tidak setuju penyesuaian  IPL itu tidak benar. Data kami menunjukkan lebih dari 80 persen sudah membayar dengan tarif penyesuaian” kata Musdalifah.

Polling yang dilakukan oleh kelompok tertentu, kenyataannya akses link Polling dibatasi, dimana sebagian besar pemilik dan penghuni Kalibata City tidak bisa mengakses. Polling itu hanya dapat diakses kelompok tertentu saja, dan kredibilitasnya tidak dapat dipertanggungjawabkan.

BACA JUGA: Dari Kalibata City untuk Indonesia: Perayaan Natal yang Merajut Persaudaraan Lintas Iman

 Ia menambahkan, penyesuaian tarif dilakukan karena selama delapan tahun tidak ada penyesuaian, sementara biaya operasional, harga barang, dan kebutuhan sumber daya manusia terus meningkat.

”Meski begitu ada saja beberapa oknum pemilik dan penghuni yang masih mempermasalahkan dan tidak membayar kewajiban IPL sesuai tarif penyesuaian. Hal ini tidak menggugurkan keputusan dalam rapat umum. Ini sudah merupakan konsekwensi dalam kita berdemokrasi,” tegasnya.

Pemerintah Nilai Prosedur Sah

Sejumlah penghuni kemudian melaporkan persoalan tersebut ke instansi pemerintah. Mediasi yang berlangsung pada 3 Februari 2026 di tingkat kementerian menyatakan tidak menemukan pelanggaran dalam proses pengambilan keputusan. Legalitas kepengurusan juga dinilai sah karena telah tercatat di pemerintah daerah.

Perselisihan kemudian berkembang ke isu transparansi laporan keuangan. Pengurus menegaskan laporan keuangan disampaikan secara berkala kepada penghuni dan telah diaudit akuntan publik sesuai ketentuan pengelolaan rumah susun.

BACA JUGA: Bank Jakarta Resmi Sponsori Pelita Jaya di IBL 2026, Dorong Literasi Keuangan Generasi Muda

”Bahwa secara rutin laporan keuangan sudah disampaikan di Mading, dan pada RUTA juga dipaparkan laporan keuangan yang sudah diaudit Akuntan Publik yang terakreditasi. Jadi kalau ada tuduhan PPPSRS kami tidak menyampaikan secara transparan itu sangat keliru,” kata Musdalifah.

Kementerian PKP juga mengamini bahwa laporan keuangan harus transparan, tapi tidak ”telanjang”. Distribusi dokumen keuangan harus dilakukan secara terbatas dan bertanggung jawab. Karena kalau laporan keuangan disebar-sebar, maka sangat rawan dimanfaat orang oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Upaya mediasi lanjutan pada 13 Februari 2026 di tingkat Sudin kembali berakhir tanpa kesepakatan. Pemerintah bersikap netral dan menyarankan para pihak menempuh jalur hukum apabila perselisihan tidak dapat diselesaikan melalui musyawarah.

Pengurus menyayangkan, dalam dua kali pertemuan mediasi (di Kementerian PKP dan Sudin PKP Jakarta Selatan), ada oknum yang bukan pemilik/penghuni dan oknum yang bukan tamu undangan, turut hadir padahal tidak berkepentingan. Pengurus PPPSRS menyatakan pengurus tidak akan tunduk pada intimidasi dan pemaksaan kehendak dari oknum-oknum tertentu. PPPSRS berkomitmen melindungi kepentingan seluruh warga Kalibata City. Dan terus berupaya menciptakan situasi yang kondusif, aman, nyaman, serta harmonis di lingkungan Kalibata City, agar nilai investasi warga terus meningkat.

Leave a Reply