NALARNESIA.COM – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita rumah di Pondok Indah, Jakarta Selatan, serta di beberapa lokasi lain di Indonesia terkait penyidikan dugaan korupsi dalam akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) antara 2019 dan 2022.
“Ada beberapa lokasi. Di daerah Pondok Indah, Jakarta Selatan, ada empat lokasi. Di Bogor satu lokasi, di Menteng, Jakarta Pusat, satu lokasi, di Darmo, Surabaya, tiga lokasi, dan ada juga Graha Famili Surabaya dua lokasi,” ungkap Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, di Jakarta pada hari Rabu, 23 Oktober 2024.
Penyidik KPK menyita aset tersebut dari Adjie, pemilik PT Jembatan Nusantara Group. Secara keseluruhan, terdapat 15 bidang tanah dan bangunan yang disita, dengan rincian lokasi, luas properti, dan nilai masih dalam proses pendataan oleh penyidik.
“Sementara info lokasinya sebagaimana tadi saya sampaikan, tetapi mungkin akan ada tambahan informasi yang akan kita update,” tambah Tessa.
KPK telah memulai penyidikan pada 18 Juli 2024 terkait dugaan korupsi dalam proses kerja sama dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) dalam periode yang sama.
Nilai proyek yang sedang diselidiki KPK mencapai Rp1,3 triliun, dengan estimasi kerugian keuangan negara sebesar Rp1,27 triliun, yang masih dalam perhitungan pihak auditor.
Dalam akuisisi tersebut, PT ASDP juga diketahui menerima 53 unit armada kapal. Selain itu, penyidik KPK telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham untuk melarang empat orang bepergian ke luar negeri demi kepentingan penyidikan.***