NALARNESIA.COM – Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada dua terdakwa yang berperan sebagai kurir narkotika. Mereka terbukti mengedarkan 53 kilogram sabu-sabu dan 10 ribu butir pil happy five.
“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Dedi Noviyana (29) dan Tanajudin (28) masing-masing pidana penjara seumur hidup,” kata Hakim Ketua Lucas Sahabat Duha saat sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Medan, Kamis, 29 Agustus 2024.
Hakim menyatakan bahwa kedua terdakwa, yang berasal dari Kampung Gebang, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, telah melanggar Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba. “Sedangkan hal meringankan perbuatan kedua terdakwa tidak ditemukan,” ucap Hakim Lucas.
BACA JUGA: Satres Narkoba Polres Trenggalek Berhasil Amankan 9 Orang Sindikat Pengedar Narkoba
Setelah putusan tersebut, baik para terdakwa maupun jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Medan menyatakan akan mempertimbangkan apakah mereka akan mengajukan banding atau menerima vonis tersebut.
Vonis yang diberikan majelis hakim ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum, Nurhendayani Nasution, yang sebelumnya meminta hukuman mati bagi kedua terdakwa.
Dalam dakwaannya, JPU Nurhendayani menjelaskan bahwa kasus ini berawal pada Kamis, 25 Januari 2024. Saat itu, terdakwa Dedi dihubungi oleh Toman, yang saat ini menjadi buronan, untuk mengantarkan narkoba ke Kota Pekanbaru, Riau.
“Kemudian terdakwa Dedi mengajak Tanajudin berangkat dari Bandara Soekarno-Hatta menuju Pekanbaru pada Senin, 29 Januari 2024, pukul 10.30 WIB,” katanya.
BACA JUGA: Polres Metro Jakut Razia Narkoba di Kampung Bahari, Ditemukan Drone Untuk Pantau Situasi
Setibanya di Pekanbaru, kedua terdakwa menyewa kamar kos. Toman kemudian menghubungi Dedi dan memberikan nomor telepon seorang pria yang akan mengantar narkoba tersebut.
“Setelah berkomunikasi dengan pria pengantar sabu-sabu tersebut, terdakwa Dedi dikirim ke lokasi tempat mengambil sabu-sabu seberat 53 kilogram dan pil happy five 10 ribu butir di dalam mobil yang sudah dipersiapkan,” jelas JPU.