NALARNESIA.COM – Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Trenggalek, Jawa Timur, telah menangkap sembilan orang yang diduga merupakan anggota sindikat pengedar narkoba. Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menyita 22,64 gram sabu dan 9.377 butir pil dobel L.
Kasatresnarkoba Polres Trenggalek, AKP Yoni Susilo menyatakan bahwa dari sembilan tersangka yang ditangkap, tujuh di antaranya terlibat dalam kasus peredaran sabu, sementara dua lainnya terkait dengan peredaran pil dobel L.
“Selain barang bukti itu, kita juga amankan uang tunai Rp4.863.000,-, sepuluh unit HP, satub unit sepeda motor dan alat timbangan dua buah,” paparnya.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima pihak kepolisian dari masyarakat mengenai aktivitas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Trenggalek. Berdasarkan informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan intensif.
BACA JUGA: Polres Metro Jakut Razia Narkoba di Kampung Bahari, Ditemukan Drone Untuk Pantau Situasi
Dalam penangkapan tersebut, kesembilan tersangka memiliki peran yang berbeda-beda, termasuk sebagai pengedar dan kurir. Modus operandi yang digunakan bervariasi, mulai dari pengantaran langsung hingga menggunakan sistem “ranjau.”
“Penyelidikan itu mengembang ke luar Trenggalek, di wilayah Bangkalan sampai Denpasar Bali,” ujarnya.
Yoni menjelaskan bahwa penangkapan sembilan tersangka ini merupakan hasil dari pengungkapan kasus yang dilakukan antara Juli hingga Agustus 2024.
Selama periode sekitar satu bulan, pihaknya berhasil mengungkap sembilan kasus, yang terdiri dari tujuh kasus narkotika dan dua kasus obat-obatan keras dan berbahaya.
BACA JUGA: Bacaleg Kota Tangerang Diamankan Polsek Metro Gambir atas Dugaan Penyalahgunaan Narkoba
Para tersangka akan dikenakan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam mereka dengan hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal dua puluh tahun, serta denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.
Sementara itu, untuk kasus obat-obatan keras berbahaya, para tersangka dijerat dengan pasal 435 jo pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Sub Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.***