Polda Kepri Ungkap Modus Baru Judi Online Lewat Komunitas Motor

Avatar
Arsip Foto - Iklan-iklan judi online pada gawai. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
banner 468x60

NALARNESIA.COM – Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepri berhasil mengungkap modus baru promosi yang menyasar komunitas sepeda motor dengan cara memasang stiker dan membagikan kaos bertuliskan situs .

“Jadi ini modus baru mempromosikan melalui menyasar klub motor,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Kepri Kombes Pol. Putu Yudha Prawira di Batam, Minggu, 24 November 2024.

banner 225x100

Dalam kasus ini, menangkap seorang tersangka berinisial YA alias B, yang telah menjalankan aksinya selama enam bulan dan memperoleh keuntungan sebesar Rp36 juta dari promosi tersebut.

“Pelaku menyebarkan promosi judi online melalui stiker, terus baju kaos bertuliskan itu,” tambah Putu.

BACA JUGA: Pasukan Siber Polda Jabar Tangkap 2 Orang Terkait Sindikat Judi Online Kamboja

Penyidik juga sedang menelusuri tersangka lain, yaitu pemilik akun Instagram yang digunakan untuk mempromosikan situs judi daring.

Kasubdit V Ditreskrimsus Polda Kepri Kompol Gokma Uliate Sitompul menjelaskan bahwa penyelidikan dimulai dari patroli siber yang menemukan dua akun Instagram, yaitu @NIN** dan @BEN***, yang dikelola oleh seseorang berinisial R alias J.

“Pemilik akun ini masih kami dalami,” ungkap Sitompul.

Akun Instagram tersebut memuat gambar sepeda motor Kawasaki Ninja milik tersangka YA alias B, di mana pada tangki bensinnya terdapat stiker bertuliskan situs judi daring BEN***. Akun tersebut juga menautkan situs perjudian yang membuat penyidik mendalami kasus tersebut.

BACA JUGA: Kominfo Sebut 5 K Sebagai Modal Pemberantasan Judi Online

Berdasarkan pengembangan pada 4 November 2024, menangkap YA alias B, yang diketahui bagian dari kelompok promosi judi daring milik R alias J. Bukti menunjukkan bahwa YA alias B mendistribusikan kaos dan stiker bertuliskan BEN*** kepada anggota klub motor di Kota Batam, lalu memposting foto-foto tersebut ke Instagram untuk menarik perhatian masyarakat agar mengunjungi situs tersebut.

“Dari menempelkan stiker dan membagikan kaos ini difoto lalu diposting ke Instagram, jadi orang yang penasaran ini logo apa, otomatis mengklik situs judi tadi,” jelas Sitompul.

Tersangka YA alias B saat ini ditahan dan menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Ia dijerat Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Polda Kepri mencatat telah mengungkap enam kasus judi daring sepanjang Januari hingga Oktober 2024. Sebelumnya, pada akhir Oktober 2024, Subdit V Ditreskrimsus juga menangkap empat tersangka dalam kasus promosi judi daring melalui . Di bulan Juli 2024, seorang selebgram Kota Batam berinisial S juga diamankan atas dugaan keterlibatan dalam promosi judi daring.***

Leave a Reply