NALARNESIA.COM – Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri berhasil mengungkap modus baru promosi judi online yang menyasar komunitas sepeda motor dengan cara memasang stiker dan membagikan kaos bertuliskan situs judi online.
“Jadi ini modus baru mempromosikan judi online melalui media sosial menyasar klub motor,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Kepri Kombes Pol. Putu Yudha Prawira di Batam, Minggu, 24 November 2024.
Dalam kasus ini, polisi menangkap seorang tersangka berinisial YA alias B, yang telah menjalankan aksinya selama enam bulan dan memperoleh keuntungan sebesar Rp36 juta dari promosi tersebut.
“Pelaku menyebarkan promosi judi online melalui stiker, terus baju kaos bertuliskan situs judi online itu,” tambah Putu.
BACA JUGA: Pasukan Siber Polda Jabar Tangkap 2 Orang Terkait Sindikat Judi Online Kamboja
Penyidik juga sedang menelusuri tersangka lain, yaitu pemilik akun Instagram yang digunakan untuk mempromosikan situs judi daring.
Kasubdit V Ditreskrimsus Polda Kepri Kompol Gokma Uliate Sitompul menjelaskan bahwa penyelidikan dimulai dari patroli siber yang menemukan dua akun Instagram, yaitu @NIN** dan @BEN***, yang dikelola oleh seseorang berinisial R alias J.
“Pemilik akun ini masih kami dalami,” ungkap Sitompul.
Akun Instagram tersebut memuat gambar sepeda motor Kawasaki Ninja milik tersangka YA alias B, di mana pada tangki bensinnya terdapat stiker bertuliskan situs judi daring BEN***. Akun tersebut juga menautkan situs perjudian yang membuat penyidik mendalami kasus tersebut.
BACA JUGA: Kominfo Sebut 5 K Sebagai Modal Pemberantasan Judi Online
Berdasarkan pengembangan pada 4 November 2024, polisi menangkap YA alias B, yang diketahui bagian dari kelompok promosi judi daring milik R alias J. Bukti menunjukkan bahwa YA alias B mendistribusikan kaos dan stiker bertuliskan BEN*** kepada anggota klub motor di Kota Batam, lalu memposting foto-foto tersebut ke Instagram untuk menarik perhatian masyarakat agar mengunjungi situs tersebut.
“Dari menempelkan stiker dan membagikan kaos ini difoto lalu diposting ke Instagram, jadi orang yang penasaran ini logo apa, otomatis mengklik situs judi tadi,” jelas Sitompul.
Tersangka YA alias B saat ini ditahan dan menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Ia dijerat Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Polda Kepri mencatat telah mengungkap enam kasus judi daring sepanjang Januari hingga Oktober 2024. Sebelumnya, pada akhir Oktober 2024, Subdit V Ditreskrimsus juga menangkap empat tersangka dalam kasus promosi judi daring melalui media sosial. Di bulan Juli 2024, seorang selebgram Kota Batam berinisial S juga diamankan atas dugaan keterlibatan dalam promosi judi daring.***