NALARNESIA.COM – Polres Metro Bekasi mengungkap bahwa salah satu bahan dalam pembuatan kosmetik palsu bermerek “GlowGlowing” adalah tepung tapioka.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, mengatakan bahan-bahan lain yang digunakan juga tidak jelas dan tidak memenuhi standar keamanan produk perawatan kulit.
Menurut Mustofa, tersangka utama dengan inisial SP merupakan pemilik usaha tersebut dan tidak memiliki latar belakang di bidang kosmetik.
“Dia tidak punya pengetahuan khusus, hanya meniru dari video di YouTube dan mencampur bahan sembarangan,” ujarnya pada Selasa.
SP diketahui sebelumnya hanya berjualan secara daring dan kemudian memutuskan memproduksi sendiri skincare palsu dengan mengelola rekening penjualan secara pribadi.
Sementara itu, tujuh karyawan yang dipekerjakan hanya bertugas mengemas produk dengan bayaran Rp1,5 juta hingga Rp2 juta per bulan.
Kepolisian menangkap delapan tersangka dalam kasus ini, termasuk SP dan tujuh pegawainya, yakni ES, DI, IG, S, AS, UH, dan RP.
Produksi kosmetik ilegal itu dilakukan di rumah yang berada di Perumahan Pondok Ungu Permai, Babelan, Kabupaten Bekasi.
Mustofa menjelaskan, para pelaku sengaja menjiplak merek terkenal untuk meningkatkan penjualan secara instan demi keuntungan besar dalam waktu singkat.
Produk palsu ini kemudian dijual di berbagai platform e-commerce seperti Shopee dan Lazada dengan harga jauh di bawah produk asli, yakni Rp50 ribu sampai Rp150 ribu per paket.
Akibat perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal 435 dan 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, pasal 100 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek, serta pasal 55 KUHP.
Hukuman maksimal yang mengancam mereka adalah 12 tahun penjara serta denda hingga Rp5 miliar.***